Polres Ciamis Bekuk Pelaku Illegal Loging di Hutan Lindung

Sabtu, 07 Desember 2019 - 17:01 WIB
Polres Ciamis Bekuk Pelaku Illegal Loging di Hutan Lindung
Polres Ciamis Bekuk Pelaku Illegal Loging di Hutan Lindung
A A A
PANGANDARAN - Jajaran Polres Ciamis menangkap pelaku penebang liar atau illegal loging di kawasan hutan lindung Perhutani, tepatnya di petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Juned warga Dusun Banjarsari, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang kini ditahan di Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang.

"Kami amankan barang bukti mulai dari sepeda motor dan satu unit gergaji mesin serta sebilah golok dan 73 batang kayu yang kami sita," kata Bismo.

Bismo menambahkan, batang kayu tersebut berasal dari petak 7A, 46 juga dari petak 5B, 5C1, dan 5C2 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

"Terungkapnya kasus penebangan liar atas laporan dari Perum Perhutani ke Polres Ciamis setelah dilakukan penyelidikan serta diperoleh bukti lalu dilakukan penangkapan," tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan dalih membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 Undang Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara," terang Bismo.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2761 seconds (0.1#10.140)