Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditembak Mati Polisi
A
A
A
MOJOKERTO - Pengedar narkoba, Joko Adi Sutrisno, (33), ditembak mati Satreskoba Polres Mojokerto. Pria asal Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro itu, meregang nyawa ditembus timah panas petugas lantaran berusaha kabur saat ditangkap pada Selasa 3 Desember 2019 petang.
Wakapolres Mojokerto Kompol Tony Sarjaka mengatakan, Joko tewas saat menjalani perawatan di RS Pusdik Brimob Watukosek, Kabupaten Pasuruan. Dia dilarikan ke rumah sakit setelah peluru petugas saat anggota Satreskoba Polres Mojokerto menggerebek rumah Joko pukul 17.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan dokter kemarin, (ditemukan) hanya satu (luka tembak) saja, di bagian punggung sebelah kiri. Tersangka meninggal saat menjalani perawatan medis," kata Wakapolres kepada awak media, Rabu (4/12/2019).
Tony menuturkan, penggerebekan pengedar narkoba yang selama tiga bulan menjadi target operasi polisi ini bermula dari penangkapan Jun Sunaryo Budi Santoso, (46). Pria asal Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini, diringkus di rumah kontrakan di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Dari tersangka yang pertama, kami amankan barang bukti sabu-sabu 3,38 gram. Kemudian kita kembangkan dia mendapatkan barang haram itu dari siapa. Kemudian tersangka pertama ini menunjukan rumah tersangka kedua. Dari keterangan tersangka pertama, ini kemudian kami lakukan penggerebekan, " imbuh Tony.
Bermodal keterangan Jun, polisi kemudian mendatangi rumah Joko. Kala itu petugas yang hendak melakukan penangkapan sempat dihalang-halangi istri Joko, berinisial US. Ibu muda itu berusaha menutup pintu rumah saat petugas berusaha masuk sembari berteriak ada polisi sebagai kode agar sang suami segera melarikan diri.
Kendati sudah mendapatkan pemahaman dari petugas, US tetap saja melarang anggota polisi masuk ke dalam rumah. Petugas pun terpaksa menerobos masuk guna mencari keberadaan Joko. Hingga akhirnya, salah seorang anggota mendapati Joko sembunyi di dalam kamar rumahnya.
"Saat petugas berada di dalam kamar, tersangka ini berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pada saat itu kita lakukan tindakan tegas kepolisian. Kemudian tersangka langsung kami bawa ke RS Pusdik Watukosek, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Dalam penangkapan kedua ini, lanjut Tony, polisi mengamankan barang bukti 1,78 gram narkoba jenis sabu. Tony mengaku masih mendalami kasus peredaran narkoba ini. Termasuk mengidentifikasi rantai peredaran dan jaringan Joko. Jasad Joko saat ini sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Kami masih melakukan pengembangan, tersangka yang pertama ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui jaringan dan dari mana mereka mendapatkan narkoba jenis sabu ini," tandas Tony.
Wakapolres Mojokerto Kompol Tony Sarjaka mengatakan, Joko tewas saat menjalani perawatan di RS Pusdik Brimob Watukosek, Kabupaten Pasuruan. Dia dilarikan ke rumah sakit setelah peluru petugas saat anggota Satreskoba Polres Mojokerto menggerebek rumah Joko pukul 17.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan dokter kemarin, (ditemukan) hanya satu (luka tembak) saja, di bagian punggung sebelah kiri. Tersangka meninggal saat menjalani perawatan medis," kata Wakapolres kepada awak media, Rabu (4/12/2019).
Tony menuturkan, penggerebekan pengedar narkoba yang selama tiga bulan menjadi target operasi polisi ini bermula dari penangkapan Jun Sunaryo Budi Santoso, (46). Pria asal Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini, diringkus di rumah kontrakan di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Dari tersangka yang pertama, kami amankan barang bukti sabu-sabu 3,38 gram. Kemudian kita kembangkan dia mendapatkan barang haram itu dari siapa. Kemudian tersangka pertama ini menunjukan rumah tersangka kedua. Dari keterangan tersangka pertama, ini kemudian kami lakukan penggerebekan, " imbuh Tony.
Bermodal keterangan Jun, polisi kemudian mendatangi rumah Joko. Kala itu petugas yang hendak melakukan penangkapan sempat dihalang-halangi istri Joko, berinisial US. Ibu muda itu berusaha menutup pintu rumah saat petugas berusaha masuk sembari berteriak ada polisi sebagai kode agar sang suami segera melarikan diri.
Kendati sudah mendapatkan pemahaman dari petugas, US tetap saja melarang anggota polisi masuk ke dalam rumah. Petugas pun terpaksa menerobos masuk guna mencari keberadaan Joko. Hingga akhirnya, salah seorang anggota mendapati Joko sembunyi di dalam kamar rumahnya.
"Saat petugas berada di dalam kamar, tersangka ini berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pada saat itu kita lakukan tindakan tegas kepolisian. Kemudian tersangka langsung kami bawa ke RS Pusdik Watukosek, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Dalam penangkapan kedua ini, lanjut Tony, polisi mengamankan barang bukti 1,78 gram narkoba jenis sabu. Tony mengaku masih mendalami kasus peredaran narkoba ini. Termasuk mengidentifikasi rantai peredaran dan jaringan Joko. Jasad Joko saat ini sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Kami masih melakukan pengembangan, tersangka yang pertama ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui jaringan dan dari mana mereka mendapatkan narkoba jenis sabu ini," tandas Tony.
(wib)