Beri Mangga dan Antar Pulang, Modus Tiga Remaja Cabuli Korban

Rabu, 04 Desember 2019 - 06:36 WIB
Beri Mangga dan Antar...
Beri Mangga dan Antar Pulang, Modus Tiga Remaja Cabuli Korban
A A A
TANGGAMUS - IR (20), TL (21), dan AN (27) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, Selasa (3/12/2019). Modus ketiga pelaku berbeda-beda, mulai dari memberi korban mangga hingga mengantar pulang usai korban nonton pasar malam. Pencabulan terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut saat pamannya menjemput usai korban menonton pasar malam di Lapangan Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima Polsek Pugung. Kemudian dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada hari yang sama.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda. Pelaku IR dan TL melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam. Dalam keterangannya, tersangka IR mengaku awalnya berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam.

Karena terdorong nafsu, mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempati pelaku di Pekon Sumanda. Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama tiga bulan di jejaring Facebook (FB). Setelah bertemu, AN mengaku berpacaran dengan korban. "Yang pertama kami melakukan itu awal November 2019. Lalu yang kedua, pas pacar saya (korban) minta mangga di rumah tanggal 19 november 2019 sore," ujar AN, Selasa (3/12/2019).

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, barang bukti pakaian korban serta pakain pelaku disita petugas. "Ketiganya dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara," pungkas Okta Devi.
(zil)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
5 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
5 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
5 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
5 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
7 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
12 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved