Polisi Tangkap 79 Pelaku Kejahatan, Amankan 6 Mobil dan 82 Motor

Senin, 02 Desember 2019 - 13:01 WIB
Polisi Tangkap 79 Pelaku...
Polisi Tangkap 79 Pelaku Kejahatan, Amankan 6 Mobil dan 82 Motor
A A A
LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil membongkar 64 kasus curas, curat dan curanmor yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2019."Pelaku yang berhasil diamankan 79 orang. Dewasa 76 orang dan anak anak 3 orang," ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Ida Bagus Made Winarta, Senin, 2 Desember 2019.

Dari 79 pelaku ini ujar Kapolres, sebanyak 61 orang dilimpahkan, 58 di antaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan 3 orang pelaku di bawah umur dilimpahkan ke Paramita Mataram dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 119 meliputi 12 mobil jenis pikap dan dam truk, 82 motor, senjata tajam, kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Sejumlah pelaku kejahatan ini terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat penangkapan. Ironisnya, selain mencuri sebagian pelaku ini adalah pengguna narkoba. "Sebagian pelaku juga mengarah ke kejahatan narkoba. Jadi sebelum melakukan (mencuri) pelaku menggunakan narkoba dan sesudahnya juga hasilnya untuk membeli narkoba, ini kejahatan berantai," tegasnya.

Ini diakui salah seorang residivis spesialis roda empat berinisial ED yang berhasil ditangkap. Dia mengaku, setiap beraksi bersama 3 rekannya terlebih dahulu harus mengkonsumsi narkoba dan hasil curiannya digunakan kembali untuk membeli barang haram tersebut. "kami gunakan narkoba jenis sabu, sebelum mencuri pakai sabu dulu, hasilnya pakai beli sabu lagi," kata pelaku ED saat ditanya Wakapolres Lotim, Kompol Bayu Eko Panduwinoto.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)