Cemburu Buta, Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Tewas

Minggu, 01 Desember 2019 - 14:14 WIB
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Tewas
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Tewas
A A A
LAMPUNG BARAT - Diduga karena cemburu buta, Suyanto (39) warga Desa Atarkuaw, Batu Ketulis, Lampung Barat tega menghabis i nyawa istrinya, Maria Ulfa (35) dengan cara ditikam berkali-kali pakai golok.

Peristiwa menggemparkan ini terjadi di rumah yang mereka tempati di Desa Pekon Atarkuaw pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. (Baca juga: Susi Susanti Ditikam Suami hingga Terkapar)

Pemangku Desa Atarkuaw, Haidar menjelaskan, tersangka Suyanto menikam korban Maria Ulfa dengan sebilah golok. Korban ditikam secara tiba-tiba saat sedang muncuci pakaian.

“Awalnya korban berhasil kabur, namun pelaku mengejar hingga keluar rumah sampai akhirnya sang istri tewas di tepi jalan sekitar rumah,” katanya.

Setelah itu jenazah ibu satu anak ini dibawa ke Puskesmas Batu Ketulis, Lampung Barat untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban meninggal dunia akibat mengalami luka parah di sejumlah titik di bagian kepala. (Baca juga: Kanit Reskrim Ditikam Badik, Pelaku Langsung Tewas Didor)

Seusai proses autopsi, pukul 16.30 jenazah diantar oleh ambulans Puskesmas Batu Ketulis ke tempat kediamannya untuk disemayamkan.

Sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekincau, Lampung Barat. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, pakaian korban, bercak darah ikat rambut dan potongan rambut milik korban. (Baca juga: Sudah Berusia 65 Tahun, Preman Ini Masih Tega Tikam Ibu Hamil)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suyanto dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cemburu Buta, Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Tewas

LAMPUNG BARAT – Diduga karena cemburu buta, Suyanto (39) warga Desa Pekon Atarkuaw, Batu Ketulis, Lampung Barat tega menghabisi nyawa istrinya, Maria Ulfa (35) dengan cara menikam berkali-kali pakai golok.

Peristiwa menggemparkan ini terjadi di rumah yang mereka tempati di Desa Pekon Atarkuaw pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemangku Desa Atarkuaw, Haidar menjelaskan, tersangka Suyanto menikam korban Maria Ulfa dengan sebilah golok. Korban ditikam secara tiba-tiba saat sedang muncuci pakaian.

“Awalnya korban berhasil kabur, namun pelaku mengejar hingga keluar rumah sampai akhirnya sang istri tewas di tepi jalan sekitar rumah,” katanya.

Setelah itu jenazah ibu satu anak ini dibawa ke Puskesmas Batu Ketulis, Lampung Barat untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban meninggal dunia akibat mengalami luka parah di sejumlah titik di bagian kepala.

Seusai proses autopsi, pukul 16.30 jenazah diantar oleh ambulans Puskesmas Batu Ketulis ke tempat kediamannya untuk disemayamkan.

Sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekincau, Lampung Barat. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, pakaian korban, bercak darah ikat rambut dan potongan rambut milik korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suyanto dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5949 seconds (0.1#10.140)