Pemuda Mabuk Ini Ancam Jamaah Masjid dengan Parang
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda yang mabuk minuman keras (miras) mengancam jamaah masjid menggunakan parang di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Akibatnya, pemuda berinisial KH (25) warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, ditangkap polisi.
Aksi KH sempat membuat jamaah Masjid Baiturahman di Desa Sungai Kapitan, ketakutan. Sebab, KH masuk masjid sambil membawa parang dan mengancam jamaah, Selasa 26 November 2019 malam.
“Pada saat kejadian pukul 19.00 WIB, masyarakat tengah melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturahman. Di tengah berlangsungnnya acara, tiba-tiba pelaku yang mabuk arak masuk ke dalam masjid berteriak-teriak sambil mengacung-acungkan sebilah senjata tajam berupa parang,” beber Kapolsek Kumai Iptu Ancas A Nirbaya, Rabu (28/ 11/2019) siang.
Dia melanjutkan, jamaah masjid yang melihat hal tersebut sontak lari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumai. “Tak berapa lama petugas langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 195, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Aksi KH sempat membuat jamaah Masjid Baiturahman di Desa Sungai Kapitan, ketakutan. Sebab, KH masuk masjid sambil membawa parang dan mengancam jamaah, Selasa 26 November 2019 malam.
“Pada saat kejadian pukul 19.00 WIB, masyarakat tengah melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturahman. Di tengah berlangsungnnya acara, tiba-tiba pelaku yang mabuk arak masuk ke dalam masjid berteriak-teriak sambil mengacung-acungkan sebilah senjata tajam berupa parang,” beber Kapolsek Kumai Iptu Ancas A Nirbaya, Rabu (28/ 11/2019) siang.
Dia melanjutkan, jamaah masjid yang melihat hal tersebut sontak lari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumai. “Tak berapa lama petugas langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 195, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(wib)