Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi

Rabu, 27 November 2019 - 16:07 WIB
Gelapkan Mobil Rental...
Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi
A A A
KENDARI - Pelaku penggelapan mobil rental, Suwandi (53), diamankan di Mapolsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/11/2019) sore.

Kejahatan Suwandi, terungkap setelah Polsek Mandonga, menerima laporan pada 22 November 2019. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Hasilnya, dua mobil yang digelapkan pelaku diketahui telah diserahkan kepada seseorang inisila R, untuk melunasi utangnya sejumlah Rp 75 juta upiah. Penyelidikan kepolisian Polsek Mandonga, tidak sampai di sini, pelaku rupanya telah menggelapkan 11 mobil lain.

Tim Reskrim Polsek Mandonga, dipimpinan Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, bergerak menulusuri keberadaan 11 mobil milik sejumlah perusahaan jasa rental di Kendari, yang telah digelapkan pelaku.

Penelusuran dilakukan di Kecamatan Moramo, Landono, Kabupaten Konawe Selatan dan wilayah Kabupaten Bombana.

Pencarian tersebut membuahkan hasil, 11 mobil yang telah digelapkan pelaku ditemukan. Total barang bukti kejahatan pelaku, yang saat ini diamankan di Mapolsek Mandonga, adalah 13 mobil berbagai merek.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, modus pelaku melakukan penggelapan atau penipuan, menyewa mobil di sejumlah perusahaan rental di Kendari, kemudian digadaikan kepada orang lain.

"Tersangka menyewa atau kontrak kendaraan (mobil) kemudian menggadaikan kepada orang lain" ungkap Didik, di Mapolsek Mandonga, Rabu (27/11/2019).

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini, terutama pria inisial R, yang menerima dua mobil hasil penggelapan pelaku, karena utang. "Terhadap R, masih dalam pengembangan terkait dua kendaraan yang dilaporkan" jelas Arya.

Sementara empat orang, tempat pelaku menggadaikan 11 Mobil, telah diperiksa dan hingga saat ini Polsek Mandonga, belum menerima laporan dari korban.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga, ia dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
25 menit yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
32 menit yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
33 menit yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
49 menit yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
1 jam yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved