Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi

Rabu, 27 November 2019 - 16:07 WIB
Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi
Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi
A A A
KENDARI - Pelaku penggelapan mobil rental, Suwandi (53), diamankan di Mapolsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/11/2019) sore.

Kejahatan Suwandi, terungkap setelah Polsek Mandonga, menerima laporan pada 22 November 2019. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Hasilnya, dua mobil yang digelapkan pelaku diketahui telah diserahkan kepada seseorang inisila R, untuk melunasi utangnya sejumlah Rp 75 juta upiah. Penyelidikan kepolisian Polsek Mandonga, tidak sampai di sini, pelaku rupanya telah menggelapkan 11 mobil lain.

Tim Reskrim Polsek Mandonga, dipimpinan Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, bergerak menulusuri keberadaan 11 mobil milik sejumlah perusahaan jasa rental di Kendari, yang telah digelapkan pelaku.

Penelusuran dilakukan di Kecamatan Moramo, Landono, Kabupaten Konawe Selatan dan wilayah Kabupaten Bombana.

Pencarian tersebut membuahkan hasil, 11 mobil yang telah digelapkan pelaku ditemukan. Total barang bukti kejahatan pelaku, yang saat ini diamankan di Mapolsek Mandonga, adalah 13 mobil berbagai merek.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, modus pelaku melakukan penggelapan atau penipuan, menyewa mobil di sejumlah perusahaan rental di Kendari, kemudian digadaikan kepada orang lain.

"Tersangka menyewa atau kontrak kendaraan (mobil) kemudian menggadaikan kepada orang lain" ungkap Didik, di Mapolsek Mandonga, Rabu (27/11/2019).

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini, terutama pria inisial R, yang menerima dua mobil hasil penggelapan pelaku, karena utang. "Terhadap R, masih dalam pengembangan terkait dua kendaraan yang dilaporkan" jelas Arya.

Sementara empat orang, tempat pelaku menggadaikan 11 Mobil, telah diperiksa dan hingga saat ini Polsek Mandonga, belum menerima laporan dari korban.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga, ia dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)