Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi

Rabu, 27 November 2019 - 16:07 WIB
Gelapkan Mobil Rental...
Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Suwandi Diamankan Polisi
A A A
KENDARI - Pelaku penggelapan mobil rental, Suwandi (53), diamankan di Mapolsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/11/2019) sore.

Kejahatan Suwandi, terungkap setelah Polsek Mandonga, menerima laporan pada 22 November 2019. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Hasilnya, dua mobil yang digelapkan pelaku diketahui telah diserahkan kepada seseorang inisila R, untuk melunasi utangnya sejumlah Rp 75 juta upiah. Penyelidikan kepolisian Polsek Mandonga, tidak sampai di sini, pelaku rupanya telah menggelapkan 11 mobil lain.

Tim Reskrim Polsek Mandonga, dipimpinan Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, bergerak menulusuri keberadaan 11 mobil milik sejumlah perusahaan jasa rental di Kendari, yang telah digelapkan pelaku.

Penelusuran dilakukan di Kecamatan Moramo, Landono, Kabupaten Konawe Selatan dan wilayah Kabupaten Bombana.

Pencarian tersebut membuahkan hasil, 11 mobil yang telah digelapkan pelaku ditemukan. Total barang bukti kejahatan pelaku, yang saat ini diamankan di Mapolsek Mandonga, adalah 13 mobil berbagai merek.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, modus pelaku melakukan penggelapan atau penipuan, menyewa mobil di sejumlah perusahaan rental di Kendari, kemudian digadaikan kepada orang lain.

"Tersangka menyewa atau kontrak kendaraan (mobil) kemudian menggadaikan kepada orang lain" ungkap Didik, di Mapolsek Mandonga, Rabu (27/11/2019).

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini, terutama pria inisial R, yang menerima dua mobil hasil penggelapan pelaku, karena utang. "Terhadap R, masih dalam pengembangan terkait dua kendaraan yang dilaporkan" jelas Arya.

Sementara empat orang, tempat pelaku menggadaikan 11 Mobil, telah diperiksa dan hingga saat ini Polsek Mandonga, belum menerima laporan dari korban.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga, ia dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Terlibat Penggelapan...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
3 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
3 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved