Kasus Sengketa Lahan, Ahli Waris Mohon Perlindungan Kejagung

Rabu, 27 November 2019 - 12:38 WIB
Kasus Sengketa Lahan,...
Kasus Sengketa Lahan, Ahli Waris Mohon Perlindungan Kejagung
A A A
JAKARTA - Muhamad Basir, ahli waris Pangku Yuddin Daeng Sarro dan Raiyah Daeng Kanang mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kejagung. Permohonan ini terkait dugaan laporan penanganan perkara yang tidak profesional yang dilakukan oknum jaksa di Kejati Sulawesi Selatan.

Surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari pelapor yakni Krisna Murti dan Tavipiani Agustina dengan nomor surat 44/SPB/KMP-JA/XI/2019. Dalam surat itu disebutkan, pengajuan permohonan berawal dari gugatan ahli waris terhadap lahan 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak, PT Jafpa Comfeed Indonesia Tbk. “Lahan tersebut diketahui berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” kata Krisna Murti di Kejagung, Selasa (26/11/2019).

Gugatan yang dilakukan ahli waris karena lahan 6,2 hektare itu telah dijual almarhum Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna dibantu oleh Sudarni binti H. Lammi. Caranya dengan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, kemudian tanah tersebut kembali dijual tersangka kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Sedangkan PT Jafpa Comfeed Indonesia sudah diberi surat somasi atau surat pemberitahuan sebanyak empat kali oleh ahli waris. Isinya memberitahukan agar tidak melakukan transaksi jual-beli karena tanah tersebut masih dalam permasalahan (proses hukum).

Akan tetapi PT Jafpa Comfeed Indonesia tidak menghiraukan somasi surat pemberitahuan itu. Mereka tetap melakukan pembelian atas tanah tersebut.

“Muhamad Basir selaku ahli waris pada mulanya justru tak mengetahui lahannya telah dijual. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan sertifikat, hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam,” lanjut Krisna.

Dalam perkembangannya, Panca Trisna T telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/48.b/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018. Begitu juga dengan Hj. Sudatni binti H. Lammi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/16.a/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018.

Keduanya sempat ditahan namun ditangguhkan sejak 26 Februari 2019. “Bahwa hingga surat permohonan ini kami ajukan (sudah delapan bulan lebih sejak tahap dua dilakukan) tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang,” tambahnya.
(poe)
Berita Terkait
Kejagung Selesaikan...
Kejagung Selesaikan Sengketa Lahan Pembangunan Pabrik Senilai Rp1,1 Triliun
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Kejaksaan Luruskan Soal...
Kejaksaan Luruskan Soal Lahan SMPN 23 Tangsel, Ini Kata Penggugat
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
43 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved