Kasus Sengketa Lahan, Ahli Waris Mohon Perlindungan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Muhamad Basir, ahli waris Pangku Yuddin Daeng Sarro dan Raiyah Daeng Kanang mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kejagung. Permohonan ini terkait dugaan laporan penanganan perkara yang tidak profesional yang dilakukan oknum jaksa di Kejati Sulawesi Selatan.
Surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari pelapor yakni Krisna Murti dan Tavipiani Agustina dengan nomor surat 44/SPB/KMP-JA/XI/2019. Dalam surat itu disebutkan, pengajuan permohonan berawal dari gugatan ahli waris terhadap lahan 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak, PT Jafpa Comfeed Indonesia Tbk. “Lahan tersebut diketahui berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” kata Krisna Murti di Kejagung, Selasa (26/11/2019).
Gugatan yang dilakukan ahli waris karena lahan 6,2 hektare itu telah dijual almarhum Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna dibantu oleh Sudarni binti H. Lammi. Caranya dengan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, kemudian tanah tersebut kembali dijual tersangka kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Sedangkan PT Jafpa Comfeed Indonesia sudah diberi surat somasi atau surat pemberitahuan sebanyak empat kali oleh ahli waris. Isinya memberitahukan agar tidak melakukan transaksi jual-beli karena tanah tersebut masih dalam permasalahan (proses hukum).
Akan tetapi PT Jafpa Comfeed Indonesia tidak menghiraukan somasi surat pemberitahuan itu. Mereka tetap melakukan pembelian atas tanah tersebut.
“Muhamad Basir selaku ahli waris pada mulanya justru tak mengetahui lahannya telah dijual. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan sertifikat, hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam,” lanjut Krisna.
Dalam perkembangannya, Panca Trisna T telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/48.b/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018. Begitu juga dengan Hj. Sudatni binti H. Lammi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/16.a/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018.
Keduanya sempat ditahan namun ditangguhkan sejak 26 Februari 2019. “Bahwa hingga surat permohonan ini kami ajukan (sudah delapan bulan lebih sejak tahap dua dilakukan) tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang,” tambahnya.
Surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari pelapor yakni Krisna Murti dan Tavipiani Agustina dengan nomor surat 44/SPB/KMP-JA/XI/2019. Dalam surat itu disebutkan, pengajuan permohonan berawal dari gugatan ahli waris terhadap lahan 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak, PT Jafpa Comfeed Indonesia Tbk. “Lahan tersebut diketahui berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” kata Krisna Murti di Kejagung, Selasa (26/11/2019).
Gugatan yang dilakukan ahli waris karena lahan 6,2 hektare itu telah dijual almarhum Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna dibantu oleh Sudarni binti H. Lammi. Caranya dengan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, kemudian tanah tersebut kembali dijual tersangka kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Sedangkan PT Jafpa Comfeed Indonesia sudah diberi surat somasi atau surat pemberitahuan sebanyak empat kali oleh ahli waris. Isinya memberitahukan agar tidak melakukan transaksi jual-beli karena tanah tersebut masih dalam permasalahan (proses hukum).
Akan tetapi PT Jafpa Comfeed Indonesia tidak menghiraukan somasi surat pemberitahuan itu. Mereka tetap melakukan pembelian atas tanah tersebut.
“Muhamad Basir selaku ahli waris pada mulanya justru tak mengetahui lahannya telah dijual. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan sertifikat, hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam,” lanjut Krisna.
Dalam perkembangannya, Panca Trisna T telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/48.b/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018. Begitu juga dengan Hj. Sudatni binti H. Lammi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/16.a/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018.
Keduanya sempat ditahan namun ditangguhkan sejak 26 Februari 2019. “Bahwa hingga surat permohonan ini kami ajukan (sudah delapan bulan lebih sejak tahap dua dilakukan) tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang,” tambahnya.
(poe)