Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 6 ABG Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Selasa, 26 November 2019 - 20:30 WIB
Keroyok Pemuda Hingga...
Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 6 ABG Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
A A A
PASURUAN - Aparat Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, Selasa siang (26/11/2019) mengamankan enam pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka disergap polisi berkat bantuan rekaman kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Selamet Santoso mengatakan, motif pengeroyokan hanya masalah sepele yakni salah satu pelaku dituduh korban mencuri handphone. “Karenanya membuat pelaku tak terima terpaksa menghadang korban bersama temannya dan menghajarnya ramai-ramai,” kata Kasat Reskrim. (Baca: Cekcok di Kafe, Wartawan Online di Dairi Tewas Dikeroyok 6 Orang)

Enam ABG tersebut, kata dia, langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan setelah terlibat pengeroyokan hingga korban bernama Anggi Besar Ismailiyah (18) warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tewas.

“Keenam pelaku masing-masing berinisial AG (18); DN (17); RG (17); SF (17); IB (17) tahun dan SH (17) yang berasal dari Kecamatan Purworejo, Panggungrejo dan Gadingrejo diamankan Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota di rumah masing-masing,” timpal Kasat.

Saat dimintai keterangan mereka mengakui perbuatannya dan mempunyai peran yang berbeda, mulai dari menendang, memukul dan menusuk punggung korban dengan kayu.

Peristiwa tawuran sendiri, kata Kasat, terjadi pada Minggu 24 November di depan Toko Waralaba Hayam Wuruk, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dimana tiba- tiba korban dikeroyok bersama enam pelaku dan menghajar Anggi.
“Tak puas begitu saja pelaku memukul dengan gagang sapu hingga patah menjadi tiga bagian. Bahkan patahan sapu yang berbentuk lancip tersebut ditusukkan ke perut dan bahu kiri,” ujar Kasat.
Akibatnya korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD R Sudarsono Kota Pasuruan. Namun karena lukanya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang tapi korban dinyatakan tim medis menghembuskan nafas terakhir pada hari Selasa 26 November 2019.
“Atas kejadian ini keluarga korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Pasuruan Kota dan dilakukan penangkapan pelaku dengan bantuan CCTV yang terpasang di lokasi kejadian,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti diantaranya pakaian korban dan pakaian pelaku, patahan gagang sapu serta kalung berbentuk assesori berhasil diamankan.“Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan maut diancam dengan penjara 12 tahun kurungan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3428 seconds (0.1#10.140)