Tahun Depan, Setiap Kelurahan di Depok Dapat Rp2,7 Miliar
Selasa, 26 November 2019 - 19:31 WIB
Tahun Depan, Setiap Kelurahan di Depok Dapat Rp2,7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Setiap kelurahan di Kota Depok akan mendapat aliran dana sebesar Rp2,7 miliar per tahun. Pemberian dana tersebut dimulai pada tahun 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok , Nina Suzana menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tingkat kelurahan. Tujuannya agar pembangunan berjalan cepat dan efisien.
Dana tersebut akan dikelola sendiri oleh setiap kelurahan. "Kalau selama ini kan anggaran kelurahan dipegang masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), mulai tahun depan anggaran itu dikelola sendiri oleh kelurahan," tutur Nina, Selasa (26/11/2019).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, lanjut Nina, besaran anggaran kelurahan sebesar 5% dari total APBD Kota Depok dikurangi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari Kementerian Keuangan sebanyak Rp307,1 juta per kelurahan.
"Memang ada penambahan, dahulu dana kelurahan Rp 2 miliar," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Depok Belum Diajak Bicara soal Jalan Berbayar di Margonda )
Sementara itu, Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengatakan, Pemerintah Kota Depok berkomitmen mengalokasikan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat sekaligus untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.
"Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD Kota Depok tidak ada yang mubazir, karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," tutur Idris
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok , Nina Suzana menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tingkat kelurahan. Tujuannya agar pembangunan berjalan cepat dan efisien.
Dana tersebut akan dikelola sendiri oleh setiap kelurahan. "Kalau selama ini kan anggaran kelurahan dipegang masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), mulai tahun depan anggaran itu dikelola sendiri oleh kelurahan," tutur Nina, Selasa (26/11/2019).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, lanjut Nina, besaran anggaran kelurahan sebesar 5% dari total APBD Kota Depok dikurangi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari Kementerian Keuangan sebanyak Rp307,1 juta per kelurahan.
"Memang ada penambahan, dahulu dana kelurahan Rp 2 miliar," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Depok Belum Diajak Bicara soal Jalan Berbayar di Margonda )
Sementara itu, Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengatakan, Pemerintah Kota Depok berkomitmen mengalokasikan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat sekaligus untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.
"Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD Kota Depok tidak ada yang mubazir, karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," tutur Idris
(dam)