Bupati Najmul Buka Pertemuan Koordinasi PPRB Lombok Utara
A
A
A
TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda KLU menggelar pertemuan kepala perangkat daerah, tim pengarah dan tim pelaksana reformasi birokrasi dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di KLU. Pertemuan dibuka oleh Bupati Najmul Akhyar di Aula Kantor Bupati, Jumat (22/11/2019).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh OPD dan Camat lingkup Pemda KLU ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kemendagri Budi Utomo dan Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi dari Kemen PANRB Republik Indonesia Hatni.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam sambutannya mengatakan, acara ini untuk melaksanakan visi misi keempat Pemda KLU yaitu percepatan reformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik terutama kondisi pascabencana.
Menurut Najmul, reformasi birokrasi menjadi program paling utama dalam melaksanakan amanah di Lombok Utara karena reformasi birokrasi merupakan kunci utama kesuksesan dalam menjalani amanah yang diemban pihaknya.
"Saya selalu menyampaikan bahwa kepala OPD ini adalah pemegang amanah bukan sebagai pejabat," tegasnya.
Ia menambahkan, walaupun itu hanya kata-kata ketika kita merasa diri adalah pejabat maka kita akan minta dilayani oleh anak buah kita. Begitu pun jika kita merasa diri adalah pemegang amanah, maka kita adalah pelayan masyarakat.
"Kami sejak awal sudah berkomitmen dengan satu konsep yaitu PIN (percepatan inovasi dan nilai tambah). Konsep inilah yang kami gunakan untuk mengukur semua hal yang diusulkan sebagai program kerja di dinas-dinas yang ada. Ini adalah semangat awal yang kita bangun selama ini yaitu percepatan," urai Sekjen APKASI ini.
Orang nomor satu di KLU ini mencontohkan, dahulu betapa lamanya masyarakat KLU bisa mengurus KK, KTP, dan akte kelahiran bahkan bisa didapatkan selama 6 bulan, tapi sekarang bisa didapatkan hanya dalam waktu satu jam. Di dalam percepatan itu, juga ada inovasi yaitu menempatkan print out di rumah sakit untuk melayani masyarakat sehingga akte kelahiran langsung bisa dibawa pulang oleh pasien. Di Inspektorat pun dilakukan hal yang sama.
"Kita harus berpikir out ot the book, selama itu tidak kita langgar kenapa tidak kita lakukan sehingga PIN dapat kita lakukan. Satu nilai kita yang warna orange adalah tingkat kepatuhan kita untuk kepentingan bersama. contohnya, penyusunan APBD ketika kita menyampaikan usulan ke dewan ini kadang-kadang kita menagih berkali-kali," tutup Bupati Najmul.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum Setda KLU Melta dalam laporannya mengatakan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Presiden RI nomor 81 tahun 2010, Peraturan Menteri PAN RB nomor 14 Tahun 2019, Permendagri nomor 235 Tahun 2018 dan SK Bupati Lombok Utara nomor 58/11/ortala/2019.
Sementara penyelenggara kegiatan tersebut adalah Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda KLU dengan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PAN RB RI dan diikuti oleh seluruh OPD KLU.
Dijelaskan mantan Kadis DKPP KLU ini, percepatan reformasi birokrasi dan percepatan kualitas pendayagunaan pelayanan publik merupakan misi ke-4 RPJMD Kabupten Lombok Utara tahun 2016 /2021. Oleh karena itu, diharapkan misi mulia tersebut dapat terwujud dengan maksud membangun komitmen dalam rangka reformasi birokrasi secara menyeluruh dan konsisten, sehingga indeks reformasi bisa meningkat sesuai hasil evaluasi tim internal inspektorat KLU. H. Melta menuturkan, nilai indeks reformasi birokrasi kita (KLU-red) yaitu 44,15 persen," ujarnya mengakhiri.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hatni dengan tema 'Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi' dilanjutkan oleh Budi Utomo dengan tema 'Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah (PPRB) KLU.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh OPD dan Camat lingkup Pemda KLU ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kemendagri Budi Utomo dan Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi dari Kemen PANRB Republik Indonesia Hatni.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam sambutannya mengatakan, acara ini untuk melaksanakan visi misi keempat Pemda KLU yaitu percepatan reformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik terutama kondisi pascabencana.
Menurut Najmul, reformasi birokrasi menjadi program paling utama dalam melaksanakan amanah di Lombok Utara karena reformasi birokrasi merupakan kunci utama kesuksesan dalam menjalani amanah yang diemban pihaknya.
"Saya selalu menyampaikan bahwa kepala OPD ini adalah pemegang amanah bukan sebagai pejabat," tegasnya.
Ia menambahkan, walaupun itu hanya kata-kata ketika kita merasa diri adalah pejabat maka kita akan minta dilayani oleh anak buah kita. Begitu pun jika kita merasa diri adalah pemegang amanah, maka kita adalah pelayan masyarakat.
"Kami sejak awal sudah berkomitmen dengan satu konsep yaitu PIN (percepatan inovasi dan nilai tambah). Konsep inilah yang kami gunakan untuk mengukur semua hal yang diusulkan sebagai program kerja di dinas-dinas yang ada. Ini adalah semangat awal yang kita bangun selama ini yaitu percepatan," urai Sekjen APKASI ini.
Orang nomor satu di KLU ini mencontohkan, dahulu betapa lamanya masyarakat KLU bisa mengurus KK, KTP, dan akte kelahiran bahkan bisa didapatkan selama 6 bulan, tapi sekarang bisa didapatkan hanya dalam waktu satu jam. Di dalam percepatan itu, juga ada inovasi yaitu menempatkan print out di rumah sakit untuk melayani masyarakat sehingga akte kelahiran langsung bisa dibawa pulang oleh pasien. Di Inspektorat pun dilakukan hal yang sama.
"Kita harus berpikir out ot the book, selama itu tidak kita langgar kenapa tidak kita lakukan sehingga PIN dapat kita lakukan. Satu nilai kita yang warna orange adalah tingkat kepatuhan kita untuk kepentingan bersama. contohnya, penyusunan APBD ketika kita menyampaikan usulan ke dewan ini kadang-kadang kita menagih berkali-kali," tutup Bupati Najmul.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum Setda KLU Melta dalam laporannya mengatakan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Presiden RI nomor 81 tahun 2010, Peraturan Menteri PAN RB nomor 14 Tahun 2019, Permendagri nomor 235 Tahun 2018 dan SK Bupati Lombok Utara nomor 58/11/ortala/2019.
Sementara penyelenggara kegiatan tersebut adalah Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda KLU dengan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PAN RB RI dan diikuti oleh seluruh OPD KLU.
Dijelaskan mantan Kadis DKPP KLU ini, percepatan reformasi birokrasi dan percepatan kualitas pendayagunaan pelayanan publik merupakan misi ke-4 RPJMD Kabupten Lombok Utara tahun 2016 /2021. Oleh karena itu, diharapkan misi mulia tersebut dapat terwujud dengan maksud membangun komitmen dalam rangka reformasi birokrasi secara menyeluruh dan konsisten, sehingga indeks reformasi bisa meningkat sesuai hasil evaluasi tim internal inspektorat KLU. H. Melta menuturkan, nilai indeks reformasi birokrasi kita (KLU-red) yaitu 44,15 persen," ujarnya mengakhiri.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hatni dengan tema 'Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi' dilanjutkan oleh Budi Utomo dengan tema 'Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah (PPRB) KLU.
(akn)