23 Pelaku Curanmor Digulung Polda DIY

Senin, 25 November 2019 - 16:46 WIB
23 Pelaku Curanmor Digulung Polda DIY
23 Pelaku Curanmor Digulung Polda DIY
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 23 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digulung Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta jajarannya saat menggelar operasi Curanmor Progo 2019. Dari operasi yang berlangsung selama 14 hari, 11-24 November 2019, petugas menyita 24 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti (BB).

“23 tersangka itu berasal dari 18 kasus curanmor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrsekrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saar gelar pekara ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11/2019).

Hadi menjelaskan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya kebanyakan dengan cara konvensional. Di antaranya menggunakan kunci T, pemilik lupa mencabut kunci saat di parkiran, serta kendaraan yang ditinggal di tempat yang sepi.

Untuk itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk hati-hati saat meninggalkan motor, baik di parkiran rumah, toko maupun tempat lainnya. “Ini harus menjadi perhatian, sebab biasanya pelaku curanmor terlebih dahulu mengawasi situasi dan sasaran korban,” terangnya.

Mengenai para pelaku, menurut Hadi kebanyakan berasal dari luar DIY, seperti Magelang, Kebumen, Magetan dan daerah lain. Hasil pencurian langsung dijual ke luar DIY, sehingga mereka ditangkap di daerah tersebut.

Para tersangka ada yang residivis, baru pertama kali melakukan dan ada juga yang sebagai penadah hasil curanmor sehingga masih melakukan pengembangan penyelidikan. “Karena itu, tidak semua tersangka kami perlihatkan, sebab dari informasi ada tambahan curanmor,” paparnya.

Menurut Hadi mereka dijerat pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dan 480 tentang penandah pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk itu tetap akan melakukan penindakan tegas, sehingga dapat menekan curanmor dan diharapakan setelah dihukum berat mereka tidak lagi melakukan curanmor.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan dari 23 tersangka dan 18 kasus tersebut, terdiri dari 17 target operasi (TO) dan lima non TO untuk tersangka serta 13 TO dan 5 non TO untuk kasus. Untuk barang bukti total ada 24 unit sepeda motor, terdiri dari 19 unit kendaraan bermotor TO dan sisanya lima unit sepeda motor NTO.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8228 seconds (0.1#10.140)