Resmob Polda Sulut Tembak Pelaku Curanmor dan Jambret

Senin, 25 November 2019 - 16:18 WIB
Resmob Polda Sulut Tembak Pelaku Curanmor dan Jambret
Resmob Polda Sulut Tembak Pelaku Curanmor dan Jambret
A A A
MANADO - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta jambret yakni ABRT alias Alfa (19) warga Tumumpa Satu Lingkungan I, Kecamatan Tuminting dan IP alias Polii (31) warga Muabak Lingkungan I, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmong yang beroperasi di wilayah Kota Manado dibekuk Tim Resmob Manguni Polda Sulut. "Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua pelaku, karena mereka mencoba melarikan diri saat penggungkapan barang bukti," kata Katim Resmob Manguni Polda Sulut AKP Aswar Nur menjelaskan, Senin (25/11/2019).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/279/XI/2019/Sek Sario tanggal 3 November 2019 dan LP/498/XI/2019/Sek Malalayang tanggal 8 November 2019. (Baca: 4 Buronan Curanmor di Lombok Timur Ditembak)

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi jika pelaku pencurian di beberapa lokasi wilayah Hukum Polda Sulut berada di Kecamatan Malalayang. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kedua pelaku. Mereka ditangkap di rumahnya sendiri.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yaitu di Kecamatan Malalayang, Sario Mapanget dan Wanea. Sudah ada 32 lokasi kejadian perkara. Barang bukti dua ponsel Oppo, Huwai, sepeda motor. Modus mereka berpura-pura membeli rokok di warung dan mengambil ponsel dan langsung melarikan diri. Selanjutnya sepeda motor dicuri pelaku di Perumahan Taman Sari Mapanget,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1307 seconds (0.1#10.140)