Terlibat Tawuran hingga Korban Tewas, 13 Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Jum'at, 22 November 2019 - 20:51 WIB
Terlibat Tawuran hingga...
Terlibat Tawuran hingga Korban Tewas, 13 Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 13 anak di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan ADS (15) di Jalan Pramuka, Rawalumbu, Kota Bekasi . Para pelaku dengan kelompok korban terlibat tawuran pada Minggu, 17 November 2019 dini hari.

Ke-13 tersangka yakni, AG, IB, NS, RFP, ZA, AMR, AK, DNF, TKS, MKA, MAF, MBS, dan DM. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal saat AG datang ke Bojong Menteng untuk menyelesaikan permasalahan dengan anak-anak Kampung Bates dan Kampung Markan karena anak Kampung Bates pernah melempar sesuatu ke anak Kampung Markan.

Setelah bertemu dengan anak Kampung Markan, AG malah dipukuli hingga memar. AG pun mengadu ke semua anggota Kampung Bates, sehingga ZA salah satu pelaku janjian untuk tawuran dengan A yang merupakan anak Kampung Markan di Jalan Pramuka, Rawalumbu, Bekasi.

"Kelompok Bates dan Kelompok Markan pun tawuran pada 17 November dinihari. Tawuran dilakukan dengan lempar-lemparan batu dan ada bawa senjata tajam," kata Yusri pada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Saat tawuran, lanjut Yusri, korban ADS mengejar kelompok Bates menggunakan motor dan mendadak pelaku AMR menghadang motor ADS hingga membuatnya kecelakaan. Disitu, pelaku AMR, B, ZA, dan RP membacok korban dengan golok dan celurit.

"ADS mendapatkan luka pada bagian kepala dan punggung akibat kekerasan benda tajam, ada juga luka lecet di wajah dan leher akibat benda tumpul," tuturnya.

Korban, sempat dibawa ke RS Siloam, Rawalumbu, Kota Bekasi hanya saja nyawanya tak tertolong karena menderita luka sangat parah. Usai menerima laporan, polisi pun melakukan penangkapan pada belasa anak dibawah umur itu pasca kejadian di sekitar lokasi.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Darurat No 12/1951, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 32/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
5 Warga Bekasi Korban...
5 Warga Bekasi Korban Pembacokan 7 Pemuda Bogor Sudah Pulang ke Rumah
Ciut di Kantor Polisi,...
Ciut di Kantor Polisi, 6 Pelajar Garang Pelaku Tawuran Berlutut Nangis Memohon Maaf
8 Remaja Jadi Tersangka...
8 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Berdarah di Kota Bekasi
Bentrok Berdarah Pecah...
Bentrok Berdarah Pecah di Halmahera Tengah, Warga 2 Desa Panik
Pasukan Brimob dan Polresta...
Pasukan Brimob dan Polresta Jaga Lokasi Bentrok Warga di Distrik Abepura
14 Remaja di Bekasi...
14 Remaja di Bekasi Ditangkap, Polisi: 1 DPO Kasus Pembegalan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Syarat Anak di Bawah...
Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved