UMK Kota Cimahi Tahun Depan Disetujui Rp3,1 Juta

Jum'at, 22 November 2019 - 17:21 WIB
UMK Kota Cimahi Tahun...
UMK Kota Cimahi Tahun Depan Disetujui Rp3,1 Juta
A A A
CIMAHI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 Kota Cimahi sebesar Rp3.139.274,74. Upah tersebut sesuai rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Besaran kenaikan tersebut dilihat dari laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional yakni 8,51%. Itu artinya keinginan kaum buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2020 bisa mencapai 13,2% dan penetapannya tidak berdasarkan PP 78/2015, gagal terealisasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, berdasarkan data tahun lalu, jumlah perusahaan di Kota Cimahi yang menerapkan UMK sebanyak 77 perusahaan dengan kategori perusahaan besar. Sedangkan jumlah pekerjanya mencapai 29.186 orang.

"Rekomendasi besaran UMK Cimahi 2020 sudah disetujui gubernur kemarin, berikutnya tinggal penetapan dan implementasinya," kata Uce, Jumat (22/11/2019).

Namun, dalam penetapan UMK tahun 2020 legalitasnya hanya menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya penetapannya menggunakan Surat Keputusan (SK).

Legalitas penetapan upah yang menggunakan surat edaran dikhawatirkan menimbulkan konflik. "Secara hukum tidak mengikat. Saya khawatir diterjemaahkan oleh pengusaha tidak wajib mengikuti. Jadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Pihaknya belum ada rencana ke Provinsi untuk menanyakan legalitas surat edaran tersebut. Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat perihal legalitas penetapan UMK tahun 2020 yang hanya menggunakan surat edaran. Namun jika mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan, semua perusahaan wajib menerapkan upah sesuai yang sudah disepakati.

"Kami juga konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengenai surat edaran tersebut. Sambil menunggu perkembangan dengan koordinasi ke kabupaten kota lainnya," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Buruh Tuntut UMP dan...
Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Pemprov Sulsel Tetapkan...
Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
33 menit yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
1 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
3 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved