UMK Kota Cimahi Tahun Depan Disetujui Rp3,1 Juta
A
A
A
CIMAHI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 Kota Cimahi sebesar Rp3.139.274,74. Upah tersebut sesuai rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.
Besaran kenaikan tersebut dilihat dari laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional yakni 8,51%. Itu artinya keinginan kaum buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2020 bisa mencapai 13,2% dan penetapannya tidak berdasarkan PP 78/2015, gagal terealisasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, berdasarkan data tahun lalu, jumlah perusahaan di Kota Cimahi yang menerapkan UMK sebanyak 77 perusahaan dengan kategori perusahaan besar. Sedangkan jumlah pekerjanya mencapai 29.186 orang.
"Rekomendasi besaran UMK Cimahi 2020 sudah disetujui gubernur kemarin, berikutnya tinggal penetapan dan implementasinya," kata Uce, Jumat (22/11/2019).
Namun, dalam penetapan UMK tahun 2020 legalitasnya hanya menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya penetapannya menggunakan Surat Keputusan (SK).
Legalitas penetapan upah yang menggunakan surat edaran dikhawatirkan menimbulkan konflik. "Secara hukum tidak mengikat. Saya khawatir diterjemaahkan oleh pengusaha tidak wajib mengikuti. Jadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha," katanya.
Pihaknya belum ada rencana ke Provinsi untuk menanyakan legalitas surat edaran tersebut. Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat perihal legalitas penetapan UMK tahun 2020 yang hanya menggunakan surat edaran. Namun jika mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan, semua perusahaan wajib menerapkan upah sesuai yang sudah disepakati.
"Kami juga konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengenai surat edaran tersebut. Sambil menunggu perkembangan dengan koordinasi ke kabupaten kota lainnya," ujarnya.
Besaran kenaikan tersebut dilihat dari laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional yakni 8,51%. Itu artinya keinginan kaum buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2020 bisa mencapai 13,2% dan penetapannya tidak berdasarkan PP 78/2015, gagal terealisasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, berdasarkan data tahun lalu, jumlah perusahaan di Kota Cimahi yang menerapkan UMK sebanyak 77 perusahaan dengan kategori perusahaan besar. Sedangkan jumlah pekerjanya mencapai 29.186 orang.
"Rekomendasi besaran UMK Cimahi 2020 sudah disetujui gubernur kemarin, berikutnya tinggal penetapan dan implementasinya," kata Uce, Jumat (22/11/2019).
Namun, dalam penetapan UMK tahun 2020 legalitasnya hanya menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya penetapannya menggunakan Surat Keputusan (SK).
Legalitas penetapan upah yang menggunakan surat edaran dikhawatirkan menimbulkan konflik. "Secara hukum tidak mengikat. Saya khawatir diterjemaahkan oleh pengusaha tidak wajib mengikuti. Jadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha," katanya.
Pihaknya belum ada rencana ke Provinsi untuk menanyakan legalitas surat edaran tersebut. Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat perihal legalitas penetapan UMK tahun 2020 yang hanya menggunakan surat edaran. Namun jika mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan, semua perusahaan wajib menerapkan upah sesuai yang sudah disepakati.
"Kami juga konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengenai surat edaran tersebut. Sambil menunggu perkembangan dengan koordinasi ke kabupaten kota lainnya," ujarnya.
(wib)