UMK Kota Cimahi Tahun Depan Disetujui Rp3,1 Juta

Jum'at, 22 November 2019 - 17:21 WIB
UMK Kota Cimahi Tahun...
UMK Kota Cimahi Tahun Depan Disetujui Rp3,1 Juta
A A A
CIMAHI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 Kota Cimahi sebesar Rp3.139.274,74. Upah tersebut sesuai rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Besaran kenaikan tersebut dilihat dari laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional yakni 8,51%. Itu artinya keinginan kaum buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2020 bisa mencapai 13,2% dan penetapannya tidak berdasarkan PP 78/2015, gagal terealisasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, berdasarkan data tahun lalu, jumlah perusahaan di Kota Cimahi yang menerapkan UMK sebanyak 77 perusahaan dengan kategori perusahaan besar. Sedangkan jumlah pekerjanya mencapai 29.186 orang.

"Rekomendasi besaran UMK Cimahi 2020 sudah disetujui gubernur kemarin, berikutnya tinggal penetapan dan implementasinya," kata Uce, Jumat (22/11/2019).

Namun, dalam penetapan UMK tahun 2020 legalitasnya hanya menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya penetapannya menggunakan Surat Keputusan (SK).

Legalitas penetapan upah yang menggunakan surat edaran dikhawatirkan menimbulkan konflik. "Secara hukum tidak mengikat. Saya khawatir diterjemaahkan oleh pengusaha tidak wajib mengikuti. Jadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Pihaknya belum ada rencana ke Provinsi untuk menanyakan legalitas surat edaran tersebut. Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat perihal legalitas penetapan UMK tahun 2020 yang hanya menggunakan surat edaran. Namun jika mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan, semua perusahaan wajib menerapkan upah sesuai yang sudah disepakati.

"Kami juga konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengenai surat edaran tersebut. Sambil menunggu perkembangan dengan koordinasi ke kabupaten kota lainnya," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Buruh Tuntut UMP dan...
Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Pemprov Sulsel Tetapkan...
Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
6 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
6 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
7 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved