Baru Bebas Penjara, Pria di Koltim Kembali Diamankan Polisi
A
A
A
KONAWE - Mujur (23), warga Desa Poli-Polia, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali diamankan polisi. Pelaku yag baru saja keluar penjara itu diamankan karena menjadi penadah sepeda motor curian.
Mujur diamankan di kampungnya, lalu digelandang ke Mapolres Konawe, kamis (21/11/2019) malam. "Baru keluar (rumah tahanan Kendari) pak, bulan sembilan pak. Saya jalani hukumanku satu tahun," kata Mujur di hadapan penyidik.
Saat penangkapan, Timsus Reskirim Polres Konawe, dibantu Polsek Ladongi, mengamankan dua motor yang dicuri pelaku di wilayah Kecamatan Lambuya dan Onembute, Kabupaten Konawe.
"Yang diamankan dari tangan tersangka ada dua (motor), yang satu motor jupiter z, bersama honda beat warna hitam," jelas Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Asriady.
Pelaku, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe, ia dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Mujur diamankan di kampungnya, lalu digelandang ke Mapolres Konawe, kamis (21/11/2019) malam. "Baru keluar (rumah tahanan Kendari) pak, bulan sembilan pak. Saya jalani hukumanku satu tahun," kata Mujur di hadapan penyidik.
Saat penangkapan, Timsus Reskirim Polres Konawe, dibantu Polsek Ladongi, mengamankan dua motor yang dicuri pelaku di wilayah Kecamatan Lambuya dan Onembute, Kabupaten Konawe.
"Yang diamankan dari tangan tersangka ada dua (motor), yang satu motor jupiter z, bersama honda beat warna hitam," jelas Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Asriady.
Pelaku, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe, ia dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nag)