Penyitaan Aset First Travel untuk Negara Dinilai Keliru dan Berbahaya

Kamis, 21 November 2019 - 21:02 WIB
Penyitaan Aset First...
Penyitaan Aset First Travel untuk Negara Dinilai Keliru dan Berbahaya
A A A
JAKARTA - Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara First Travel disita negara terus menuai sorotan. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan, keputusan pengadilan ini sangat mengecewakan, dan dinilai keliru serta berbahaya.

”Ini keliru dan berbahaya nanti karena sejak awal penegak hukum tidak mau menggunakan TPPU. Padahal TPPU itu mengoptimalkan yang tadinya hanya pidana biasa, tapi bagaimana uang hasil kejahatan itu dirampas kembali dari yang merampas, kemudian dikembalikan kepada yang dirampas,” ujarnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Ideal Aset Fist Travel Disita Negara?” di Media Center MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Yenti mengilustrasikan putusan ini seperti ada orang yang melapor kepada penegak hukum karena menjadi korban kejahatan dan harta bendanya raib akibat kejahatan tersebut. Namun begitu laporan diproses dan berhasil, uang hasil kejahatan itu dirampas lagi dan masuk kas negara.

”Terus pelapornya hanya bisa bengong. Ini gak bisa. Tidak mungkin negara diuntungkan dari hasil kejahatan. Apa negara mau dikatakan menampung pencucian uang? katanya.

Selain itu, upaya menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal itu merupakan sebuah kejahatan. “Ini bukan hanya lagi melawan hukum yang perdata,” katanya.

Menurut Yenti, kejanggalan dan keributan kalau diteliti sejak awal pemerintah juga ada masalah. Misalnya ketika pada 2017 mulai ada masalah dan muncul keributan dalam kasus First Travel, namun oleh pemerintah izinnya tetap diperpanjang.

”Ini ada ada gejolak, ada ketidakpuasan para calon jamaah, tetapi ternyata pemiliknya malah foya-foya. Malah uangnya digunakan sana sini. Jadi bayangan gambaran kita orang pidana pada waktu itu, karena sudah mulai ada yang, ini bukan lagi masalah perdata, ingkar janji atau apa, tetapi mulai ada perasaan bahwa korban rakyat merasa ditipu. Ada penipuan,” katanya.

Yenti mengatakan, untuk kepentingan para korban First Travel maka langkah yang bisa dilakukan yaitu melalui peninjauan kembali (PK). ”Mungkin ya satu-satunya jalan ya PK itu, walaupun dilarang tapi demi kepentingan umum, dan ini bukan pertama kali dilakukan,” katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
40 menit yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
59 menit yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
1 jam yang lalu
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
1 jam yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved