Jualan Cincin dan Jam Tangan di Pasar, WNA China Dideportasi

Kamis, 21 November 2019 - 06:20 WIB
Jualan Cincin dan Jam...
Jualan Cincin dan Jam Tangan di Pasar, WNA China Dideportasi
A A A
TAHUNA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Lin Yongfu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara. Lin dideportasi karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Adityo Ari Wibowo menjelaskan, Lin Yongfu diamankan pihak Imigrasi Tahuna pada 31 Oktober 2019, saat berada di Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). "Yang bersangkutan diamankan karena melakukan aktivitas berjualan barang aksesoris seperti cincin dan jam tangan di Pasar Enam-enam Tagulandang. Namun izin tinggalnya adalah izin tinggal kunjungan," kata Adityo, Kamis (21/11/2019).

Diketahui sesuai data dipaspor, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 24 September 2019 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan memiliki izin tinggal selama 60 hari. Adityo melanjutkan, penangkapan terhadap Lin ini atas kerja sama dengan pihak Polsek Tagulandang.

Selama pemeriksaan Lin ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tahuna. Hingga pada 19 November 2019 Lin Yongfu dikeluarkan dari Ruang Detensi dalam rangka proses pendeportasian.

Sesuai Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Lin dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Adityo juga menambahkan bahwa proses pendeportasian akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 21 November 2019.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1011 seconds (0.1#10.140)