Pria Bejat Ini Cabuli Pelajar SMP di Sawah
A
A
A
MERANGIN - Perbuatan AS (30), warga Desa Nibung Dusun II, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tega mencabuli pelajar SMP berinisial S (13). Kejadian tak senonoh itu diterima korban sekitar bulan Oktober 2019 2019.
Kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan pada Agustus 2019, lalu pada bulan Oktober 2019 korban dan pelaku bertemu di jalan ketika pulang sekolah. Pada saat itu pelaku mengajak korban bertemu sekitaran sawah di daerah tersebut.
Saat bertemu di dekat sawah itulah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, seperti memeluk dan mencium korban. Tak sampai disitu saja, kemudian pelaku mengancam korbannya akan membunuh dan mengguna-gunai korban jika tidak menuruti nafsu pelaku, sehingga korban tidak berani melawan saat dicabuli dan disetubuhi.
Ternyata aksi pelaku tidak sampai disitu, merasa aksinya aman dan lancar, karena tidak ada tanda-tanda korban melaporkan aksi bejatnya, pelaku kembali mengajak korban bertemu seminggu kemudian. Karena di lokasi pertama tersebut aman, pelaku mengajak korbannya bertemu di tempat yang sama. Namun kali ini aksinya tak sesukses seperti aksi pertama.
Pasalnya, saat pelaku akan melakukan aksi bejatnya, korban lari pulang ke rumahnya. Kejadian tak senonoh yang diterima korban tersebut akhirnya diketahui orang tua korban pada Jumat (8/11/2019) lalu.
Kepada orang tuanya, korban mengakui jika dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku AS. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas, AKP Sobri membenarkan kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
"Ya, kita telah menerima laporan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, keterangan saksi dan bukti sudah kita terima. selanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan kasus ini, pelaku pun saat ini sudah kita amankan" tegasnya.
Kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan pada Agustus 2019, lalu pada bulan Oktober 2019 korban dan pelaku bertemu di jalan ketika pulang sekolah. Pada saat itu pelaku mengajak korban bertemu sekitaran sawah di daerah tersebut.
Saat bertemu di dekat sawah itulah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, seperti memeluk dan mencium korban. Tak sampai disitu saja, kemudian pelaku mengancam korbannya akan membunuh dan mengguna-gunai korban jika tidak menuruti nafsu pelaku, sehingga korban tidak berani melawan saat dicabuli dan disetubuhi.
Ternyata aksi pelaku tidak sampai disitu, merasa aksinya aman dan lancar, karena tidak ada tanda-tanda korban melaporkan aksi bejatnya, pelaku kembali mengajak korban bertemu seminggu kemudian. Karena di lokasi pertama tersebut aman, pelaku mengajak korbannya bertemu di tempat yang sama. Namun kali ini aksinya tak sesukses seperti aksi pertama.
Pasalnya, saat pelaku akan melakukan aksi bejatnya, korban lari pulang ke rumahnya. Kejadian tak senonoh yang diterima korban tersebut akhirnya diketahui orang tua korban pada Jumat (8/11/2019) lalu.
Kepada orang tuanya, korban mengakui jika dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku AS. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas, AKP Sobri membenarkan kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
"Ya, kita telah menerima laporan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, keterangan saksi dan bukti sudah kita terima. selanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan kasus ini, pelaku pun saat ini sudah kita amankan" tegasnya.
(wib)