Penguatan Data Disertasi, Agus Ambo Djiwa Gelar Diskusi Tata Ruang
A
A
A
PASANGKAYU - Untuk penguatan data disertasi calon doktor ilmu lingkungan Universitas Brawijaya Malang, Agus Ambo Djiwa menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 01/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara berbasis Pembangunan Berkelanjutan, Senin (18/11/2019).
Agus Ambo Djiwa yang juga Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, dalam sambutannya membuka diskusi mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelengkapan data disertasi untuk calon doktor ilmu lingkungan di Universitas Brawijaya yang sebentar lagi akan ujian akhir.
Bupati Agus berharap, pelaksanaan FGD Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa mengakomodir masuknya investasi. “Pasangkayu yang sebagian besar wilayahnya berada di pinggiran pantai banyak diminati investor. Jika di wilayah lain bisa, kenapa Kabupaten Pasangkayu tidak bisa. Perda RTRW perlu merumuskan guna menjawab permasalahan tersebut,” ucapnya.
Perkembangan pariwisata memerlukan pendanaan yang besar sehingga memerlukan dukungan semua pihak, baik pemerintah maupun swasta. Guna ikut membangun kawasan pariwisata, kendala perizinan yang berkaitan dengan RTRW perlu memberikan akomodasi mendukung pembangunan daerah pariwisata.
“Sehingga Perda RTRW ini bisa ikut mendorong peningkatan pariwisata,” jelasnya.
Agus menegaskan, sekarang juga ditambah dengan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan tersebut memang harus dilindungi dan dilestarikan, karena masyarakat masih mengandalkan pertanian, perikanan dan perkebunan.
"Namun memang harus dicermati dengan teliti penetapan setiap kawasan tersebut. Agar tidak menghambat perkembangan wilayah ke depannya," tandas Agus.
Agus Ambo Djiwa yang juga Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, dalam sambutannya membuka diskusi mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelengkapan data disertasi untuk calon doktor ilmu lingkungan di Universitas Brawijaya yang sebentar lagi akan ujian akhir.
Bupati Agus berharap, pelaksanaan FGD Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa mengakomodir masuknya investasi. “Pasangkayu yang sebagian besar wilayahnya berada di pinggiran pantai banyak diminati investor. Jika di wilayah lain bisa, kenapa Kabupaten Pasangkayu tidak bisa. Perda RTRW perlu merumuskan guna menjawab permasalahan tersebut,” ucapnya.
Perkembangan pariwisata memerlukan pendanaan yang besar sehingga memerlukan dukungan semua pihak, baik pemerintah maupun swasta. Guna ikut membangun kawasan pariwisata, kendala perizinan yang berkaitan dengan RTRW perlu memberikan akomodasi mendukung pembangunan daerah pariwisata.
“Sehingga Perda RTRW ini bisa ikut mendorong peningkatan pariwisata,” jelasnya.
Agus menegaskan, sekarang juga ditambah dengan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan tersebut memang harus dilindungi dan dilestarikan, karena masyarakat masih mengandalkan pertanian, perikanan dan perkebunan.
"Namun memang harus dicermati dengan teliti penetapan setiap kawasan tersebut. Agar tidak menghambat perkembangan wilayah ke depannya," tandas Agus.
(akn)