BK DPRD DKI Segera Putuskan Sanksi untuk Politikus PSI William Aditya

Senin, 18 November 2019 - 08:36 WIB
BK DPRD DKI Segera Putuskan...
BK DPRD DKI Segera Putuskan Sanksi untuk Politikus PSI William Aditya
A A A
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta masih belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan untuk politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. William dipanggil BK DPRD DKI terkait unggahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020, ke media sosial.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, BK belum dapat memberikan sanksi kepada William lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan BK DPRD DKI Jakarta setelah memanggil William pada Selasa 12 November lalu.

"Jadi keputusannya belum. Nanti setelah pulang dari kunjungan kerja ke Jawa Timur kami akan rapat. Senin atau Selasa kami rapat baru akan ambil kesimpulan. Setelah itu BK laporan kepada pimpinan, prosedurnya kaya gitu," kata Nawawi saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019).

Menurut Nawawi, agenda pemanggilan pada Selasa lalu yakni mendengarkan kesaksian William atas unggahan KUA PPAS DKI tahun 2020 ke media sosial. (Baca juga: Diperiksa BK DPRD DKI, William Beberkan Kronologi Postingannya)

"Jadi karena kan agenda kemarin hanya mendengarkan kesaksian dari William. Jadi kami memang sudah mengundang William untuk klarifikasi, menjelaskan maksud dan tujuannya mengunggah ke medsos terkait KUA-PPAS," ungkapnya.

Kendati demikian, Nawawi menilai William tidak semestinya melakukan seperti itu. Jika hendak mengkritik, ada tempatnya dan sesuai porsinya. "Inikan baru tahap rancangan KUA-PPAS DKI tahun 2020. Eksekutif dan legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu, tidak etis jika saling serang, padahal ini semua masih dalam tahap rancangan," tandasnya.

Sebelumnya, William diadukan seorang warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sugiyanto karena telah memposting usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi, media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(thm)
Berita Terkait
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
KUPA PPAS APBD DKI 2021...
KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved