BK DPRD DKI Segera Putuskan Sanksi untuk Politikus PSI William Aditya

Senin, 18 November 2019 - 08:36 WIB
BK DPRD DKI Segera Putuskan...
BK DPRD DKI Segera Putuskan Sanksi untuk Politikus PSI William Aditya
A A A
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta masih belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan untuk politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. William dipanggil BK DPRD DKI terkait unggahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020, ke media sosial.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, BK belum dapat memberikan sanksi kepada William lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan BK DPRD DKI Jakarta setelah memanggil William pada Selasa 12 November lalu.

"Jadi keputusannya belum. Nanti setelah pulang dari kunjungan kerja ke Jawa Timur kami akan rapat. Senin atau Selasa kami rapat baru akan ambil kesimpulan. Setelah itu BK laporan kepada pimpinan, prosedurnya kaya gitu," kata Nawawi saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019).

Menurut Nawawi, agenda pemanggilan pada Selasa lalu yakni mendengarkan kesaksian William atas unggahan KUA PPAS DKI tahun 2020 ke media sosial. (Baca juga: Diperiksa BK DPRD DKI, William Beberkan Kronologi Postingannya)

"Jadi karena kan agenda kemarin hanya mendengarkan kesaksian dari William. Jadi kami memang sudah mengundang William untuk klarifikasi, menjelaskan maksud dan tujuannya mengunggah ke medsos terkait KUA-PPAS," ungkapnya.

Kendati demikian, Nawawi menilai William tidak semestinya melakukan seperti itu. Jika hendak mengkritik, ada tempatnya dan sesuai porsinya. "Inikan baru tahap rancangan KUA-PPAS DKI tahun 2020. Eksekutif dan legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu, tidak etis jika saling serang, padahal ini semua masih dalam tahap rancangan," tandasnya.

Sebelumnya, William diadukan seorang warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sugiyanto karena telah memposting usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi, media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(thm)
Berita Terkait
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
KUPA PPAS APBD DKI 2021...
KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
14 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
18 menit yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
1 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
2 jam yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved