Buka Pelayanan di MKG, Gerai PSTP DKI Diminati Masyarakat

Minggu, 17 November 2019 - 18:22 WIB
Buka Pelayanan di MKG,...
Buka Pelayanan di MKG, Gerai PSTP DKI Diminati Masyarakat
A A A
JAKARTA - Pelayanan jemput bola dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, membuka gerai di Mall Kelapa Gading (MKG) sejak Jumat, 15 November 2019 lalu, untuk pelayanan pengurusan izin usaha .

Masyarakat pun menyambut baik, mereka memanfaatkan keberadaan gerai PTSP untuk konsultasi mengurus perizinan. "Sejak siang tadi banyak masyarakat datang. Entah sekedar bertanya, atau meminta syarat perizinan,” ungkap Kasubag TU PTSP Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Herfan Ibnu Hanafi, Minggu (17/11/2019).

Herfan mengatakan, pelayanan di mal bukanlah kali pertama karena sebelumnya sudah dilakukan di Emporium Mall Pluit, dan beberapa mal lainnya. PTSP juga sempat membuka gerai di beberapa mal di Jakarta Barat, seperti Central Park dan Lippo Puri Mall.

Inovasi Layanan PTSP Goes to Mall membuat DPMPTSP meraih penghargaan TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPANRB) Republik Indonesia

Herfan menuturkan, di Jakarta tercatat lebih dari 200 item pelayanan perizinan ada di PTSP mulai dari tingkat kelurahan, hingga dinas. Pelayanan ini kemudian bisa dilakukan di mal, asalkan pemohon empersiapkan persyaratan administrasi.
"Yah kalo lengkap, kita lanjutkan. Kalo tidak yah kita minta lengkapi," ujarnya.

Ricardo (37), salah satu pengunjung MKG menyambut baik pelayanan di mal. Sebagai tulang punggung keluarga, Ricardo tak memiliki waktu banyak untuk mengurus perizinan."Kalo ke kelurahan saya enggak punya waktu. Makanya pas disini, saya memanfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Kini Ricardo telah lega, usaha laundry yang dimilikinya kini telah legal dan berizin resmi. Ricardo menilai pelayanan PTSP di mal membantunya membuat izin usaha.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.24)