Pemkot Jakut Sediakan 578 Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

Senin, 27 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Pemkot Jakut Sediakan...
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah menetapkan beberapa tempat penampungan dan pemotongan hewan di setiap kecamatan maupun kelurahan. Ada sebanyak 578 lokasi pemotongan yang telah ditetapkan Pemkot Jakarta Utara

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, penetapan lokasi ini merupakan penilaian dari jajaran di setiap wilayah. "Penetapan lokasi penampungan hewan dan penyembelihan hewan kurban berdasarkan usulan Camat dan Lurah. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan perangkat wilayah bersama Satpol PP dan unsur lainnya untuk memastikan protokol kesehatan telah dilaksanakan dilokasi tersebut," kata Wawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).

Wawan menjelaskan, beberapa tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Utara berjumlah 84 lokasi dengan rincian wilayah Kecamatan Kelapa Gading delapan, Penjaringan satu, Tanjung Priok 15, Cilincing 36, Koja 19 dan Pademangan lima."Untuk lokasi pemotongan hewan kurban tersebar di 578 lokasi dengan rincian Kecamatan Kelapa Gading sebanyak 38 tempat, Penjaringan 38, Tanjung Priok 150, Cilincing 168, Koja 140 dan Pademangan 44," ujarnya.

Terkait dengan pendistribusian daging kurban, Wawan menuturkan bahwa panitia kurban akan mendatangi langsung rumah warga yang berhak menerimanya. "Itu kita lakukan untuk menghindari kerumunan orang. Kemudian daging kurban yang dibagikan tidak lagi memakai wadah kantong plastik melainkan besek atau wadah lainnya yang ramah lingkungan," tuturnya.

Meskipun tempat pemotongan hewan dan penampungan hewan masih ada. Namun Wawan meminta kepada masyarakat untuk melakukan pembelian hewan kurban secara daring dan proses penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini dikatakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. (Baca: Cegah Covid-19, Anies Imbau Masyarakat Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban)

"Biar lebih aman pembelian secara daring lebih dianjurkan namun bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban secara tatap muka dan penyembelihan hewan kurban di lokasi yang bukan termasuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal masih diperbolehkan dengan menerapkan 3M. Semuanya ini kita lakukan untuk mencegah agar tidak ada klaster baru dalam penyebaran COVID-19," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Rekomendasi
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved