Diringkus, WNA China Sudah Dua Tahun Buka Salon Ilegal di Penjaringan

Sabtu, 16 November 2019 - 12:05 WIB
Diringkus, WNA China...
Diringkus, WNA China Sudah Dua Tahun Buka Salon Ilegal di Penjaringan
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk WNA asal China berinisial DS dan DN karena melakukan praktik operasi lipatan mata di sebuah salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Selama sebulan, omset yang didapatkan pelaku bisa mencapai puluhan juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salon kecantikan wajah ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahunan, yakni sejak tahun 2017 silam. Adapun para pelaku menyebarkan informasi tentang salon tersebut dari mulut ke mulut.

"Sebulan mereka bisa melayani 10 orang (pasien) lebih dengan tarifnya antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta untuk sekali tindakan (operasi lipatan mata), jadi untungnya mencapai puluhan juta, bisa sampai seratus juta lah," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2019).

Menurutnya, meski sejauh ini belum ada korban akibat tindakan medis yang dilakukan pelaku secara ilegal itu, pelaku melakukan praktiknya secara ilegal tanpa dilengkapi sertfikat tindakan medis. Selain menggunakan bius, pelaku juga menggunakan obat dan kosemetik kecantikan yang tak tercatat BPOM. "Jadi, obat-obatan yang digunakan tersangka saat melakukan tindakan medis juga tak terdaftar di Balai POM," tuturnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan obat dan kosmetik ilegal dari kawasan Jakarta Timur. Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan bakal meringkus siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. (Baca: Buka Salon dan Operasi Lipatan Mata Ilegal, 2 WNA China Diciduk )

Adapun keduanya dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
(ysw)
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Polres Bengkalis Hentikan...
Polres Bengkalis Hentikan Penyelundupan 43 WN Banglades dan 10 PMI ke Malaysia
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved