Buka Salon dan Operasi Lipatan Mata Ilegal, Dua WNA China Diciduk

Sabtu, 16 November 2019 - 11:01 WIB
Buka Salon dan Operasi...
Buka Salon dan Operasi Lipatan Mata Ilegal, Dua WNA China Diciduk
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang WNA China berinisial DS dan DN lantaran melakukan praktik operasi lipatan mata secara ilegal di sebuah salon "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua kakak beradik itu diringkus polisi karena membuka salon kecantikan ilegal. Keduanya bahkan sudah beroperasi menjalankan salon tersebut sejak tahun 2017 silam.

"Keduanya masuk ke Indonesia ini menggunakan visa keluarga dan visa perdagangan sehingga tak diizinkan bekerja ataupun menjalankan usaha," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019). (Baca: Gerebek Pabrik HP Ilegal, di Tangerang, 4 WNA China Diringkus )

Menurutnya, selama itu pula, salon tersebut telah menjalankan operasi lipatan mata secara ilegal di sebuah salon yang tak ada izinnya, termasuk sertifikat medis secara sah. Saat melakukan operasi lipatan mata, salon itu menyuntikan obat bius di kelopak mata pasiennya.

"Tindakan yang dilakukan salon itu merupakan tindakan kesehatan, yang mana diatur dalam undang-undang Kesehatan nomor 30. Artinya orang yang melakukan tindakan kesehatan harus punya izin atau sertifikasi kesehatan," tuturnya. (Baca juga: Imigrasi Gerebek Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal China )

Dia menambahkan, kepada polisi, tersangka mengaku belajar melakukan tindakan medis terkait kecantikan wajah dari negara asalnya. Apalagi, tersangka kerap mengikuti kontes kecantikan di negaranya itu.

"Dari situ dia belajar, lalu dia datang ke Indonesia membuka praktek tanpa ada sertifikasi sesuai aturan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Polres Bengkalis Hentikan...
Polres Bengkalis Hentikan Penyelundupan 43 WN Banglades dan 10 PMI ke Malaysia
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved