Bapenda Kobar Beri Tenggat Waktu 60 Hari Swiss BelInn Lunasi Tunggakan Pajak Rp5 Miliar

Jum'at, 15 November 2019 - 07:43 WIB
Bapenda Kobar Beri Tenggat...
Bapenda Kobar Beri Tenggat Waktu 60 Hari Swiss BelInn Lunasi Tunggakan Pajak Rp5 Miliar
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pengelola Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, bersedia menandatangani surat pernyataan untuk melunasi tunggakan pajak Rp5 miliar lebih dalam kurun waktu 60 hari. Penandatanganan dilakukan dihadapan Tim Yustisi dari Bapenda, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dan pihak hukum lainnya.

Kepala Bapenda Kobar sekaligus Sekretaris Tim Yustisi Kobar Molta Dena menuturkan, surat pernyataan tersebut terhitung sejak Selasa 12 November 2019. Dalam surat tersebut pengelola Swiss BelInn bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan apabila tidak melaksanakan melunasi tunggakan.

"Bila tenggat waktu tersebut pihak pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun, yaitu PT Mitra Permata Waringin tidak bisa melaksanakan pembayaran tunggakan pajak, maka dalam surat pernyataan ini mereka bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Molta, Jumat (15/11/2019).

Molta mengatakan, berbagai alasan tertunggaknya pajak yang disampaikan pengelola hotel dianggap tidak relevan. Tunggakan pajak tersebut total kumulatif sejak Swiss Belinn Pangkalan Bun berdiri pada 2012 hingga 2019.

"Intinya kami hanya mendengarkan saja alasan mereka. Atas alasan itu kita menanggapi dengan memberikan penjelasan bahwa pajak tersebut bukanlah uang milik hotel. Namun uang itu merupakan pajak yang dibayarkan oleh tamu yang dimasukkan dalam tagihan pembayaran hotel,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang spanduk di pintu masuk Swiss BelInn Pangkalan Bun bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” pada Kamis 31 Oktober 2019 sore.

Spanduk warna merah berukuran 1x5 meter dan 1x2 meter ini di pasang di gapura depan Swiss BelInn Pangkalan Bun dan juga pintu masuk lobi hotel berbintang ini.

“Ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada itikad baik dari pihak hotel untuk melakukan pembayaran pajak hotel, pajak restoran dan pajak bangunan yang mencapai Rp5.038.000.000,” ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena saat melakukan pemasangaan spanduk bersama Tim Yustisi (Polisi, Jaksa, Pol PP dan Dinas PMPTSP Kobar).
(wib)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
10 menit yang lalu
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
21 menit yang lalu
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
31 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
39 menit yang lalu
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved