Bapenda Kobar Beri Tenggat Waktu 60 Hari Swiss BelInn Lunasi Tunggakan Pajak Rp5 Miliar

Jum'at, 15 November 2019 - 07:43 WIB
Bapenda Kobar Beri Tenggat...
Bapenda Kobar Beri Tenggat Waktu 60 Hari Swiss BelInn Lunasi Tunggakan Pajak Rp5 Miliar
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pengelola Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, bersedia menandatangani surat pernyataan untuk melunasi tunggakan pajak Rp5 miliar lebih dalam kurun waktu 60 hari. Penandatanganan dilakukan dihadapan Tim Yustisi dari Bapenda, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dan pihak hukum lainnya.

Kepala Bapenda Kobar sekaligus Sekretaris Tim Yustisi Kobar Molta Dena menuturkan, surat pernyataan tersebut terhitung sejak Selasa 12 November 2019. Dalam surat tersebut pengelola Swiss BelInn bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan apabila tidak melaksanakan melunasi tunggakan.

"Bila tenggat waktu tersebut pihak pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun, yaitu PT Mitra Permata Waringin tidak bisa melaksanakan pembayaran tunggakan pajak, maka dalam surat pernyataan ini mereka bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Molta, Jumat (15/11/2019).

Molta mengatakan, berbagai alasan tertunggaknya pajak yang disampaikan pengelola hotel dianggap tidak relevan. Tunggakan pajak tersebut total kumulatif sejak Swiss Belinn Pangkalan Bun berdiri pada 2012 hingga 2019.

"Intinya kami hanya mendengarkan saja alasan mereka. Atas alasan itu kita menanggapi dengan memberikan penjelasan bahwa pajak tersebut bukanlah uang milik hotel. Namun uang itu merupakan pajak yang dibayarkan oleh tamu yang dimasukkan dalam tagihan pembayaran hotel,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang spanduk di pintu masuk Swiss BelInn Pangkalan Bun bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” pada Kamis 31 Oktober 2019 sore.

Spanduk warna merah berukuran 1x5 meter dan 1x2 meter ini di pasang di gapura depan Swiss BelInn Pangkalan Bun dan juga pintu masuk lobi hotel berbintang ini.

“Ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada itikad baik dari pihak hotel untuk melakukan pembayaran pajak hotel, pajak restoran dan pajak bangunan yang mencapai Rp5.038.000.000,” ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena saat melakukan pemasangaan spanduk bersama Tim Yustisi (Polisi, Jaksa, Pol PP dan Dinas PMPTSP Kobar).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5847 seconds (0.1#10.140)