Warga Malaysia Selundupkan Sabu-sabu dalam Spidol

Kamis, 14 November 2019 - 12:13 WIB
Warga Malaysia Selundupkan...
Warga Malaysia Selundupkan Sabu-sabu dalam Spidol
A A A
DELISERDANG - Seorang warga negara Malaysia berinisial GM (39) ditangkap petugas Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu, pada 17 Oktober 2019. GM ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,3 gram di dalam spidol.

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya analisa data profiling terhadap pelaku yang tiba di Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia Indonesia nomor penerbangan QZ123, rute Kuala Lumpur-Kualanamu.

"Dari hasil analisa dan profiling terhadap pelaku dan barang bawaanya, ditemukan spidol yang mencurigakan. Atas kecurigaan itu, spidol tersebut kita bongkar dan didapati satu sedotan warna putih berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 2,3 gram. Setelah kita uji menggunakan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine alias sabu," paparnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Bagus menjelaskan, berselang 20 hari, pihaknya juga mengamankan pelaku penyelundupan sabu-sabu lainnya, berinisial MBU, warga Indonesia kelahiran Leubo Cot, 25 Juni 1988. MBU menggunakan pesawat Air Asia Indonesia QZ129 rute Kuala Lumpur-Kualanamu.

"Untuk pelaku kedua, saudara MBU, modusnya pelaku menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam pasta gigi atau odol. Dalam odol itu ada sembilan sedotan berisi kristal putih seberat 21,3 gram. Setelah diperiksa, positif methamphetamine," jelasnya.

Alasan kedua pelaku memasukkan barang bukti sabu ke dalam spidol dan odol, sambungnya, agar tidak terdeteksi oleh sinar X atau X-Ray. Untuk kedua pelaku, kata Bagus, telah melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Pasal 102 huruf H dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2).

"Kedua pelaku kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti yang kita amankan," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4997 seconds (0.1#10.140)