Warga Malaysia Selundupkan Sabu-sabu dalam Spidol

Kamis, 14 November 2019 - 12:13 WIB
Warga Malaysia Selundupkan...
Warga Malaysia Selundupkan Sabu-sabu dalam Spidol
A A A
DELISERDANG - Seorang warga negara Malaysia berinisial GM (39) ditangkap petugas Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu, pada 17 Oktober 2019. GM ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,3 gram di dalam spidol.

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya analisa data profiling terhadap pelaku yang tiba di Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia Indonesia nomor penerbangan QZ123, rute Kuala Lumpur-Kualanamu.

"Dari hasil analisa dan profiling terhadap pelaku dan barang bawaanya, ditemukan spidol yang mencurigakan. Atas kecurigaan itu, spidol tersebut kita bongkar dan didapati satu sedotan warna putih berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 2,3 gram. Setelah kita uji menggunakan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine alias sabu," paparnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Bagus menjelaskan, berselang 20 hari, pihaknya juga mengamankan pelaku penyelundupan sabu-sabu lainnya, berinisial MBU, warga Indonesia kelahiran Leubo Cot, 25 Juni 1988. MBU menggunakan pesawat Air Asia Indonesia QZ129 rute Kuala Lumpur-Kualanamu.

"Untuk pelaku kedua, saudara MBU, modusnya pelaku menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam pasta gigi atau odol. Dalam odol itu ada sembilan sedotan berisi kristal putih seberat 21,3 gram. Setelah diperiksa, positif methamphetamine," jelasnya.

Alasan kedua pelaku memasukkan barang bukti sabu ke dalam spidol dan odol, sambungnya, agar tidak terdeteksi oleh sinar X atau X-Ray. Untuk kedua pelaku, kata Bagus, telah melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Pasal 102 huruf H dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2).

"Kedua pelaku kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti yang kita amankan," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Begini Modus Penyelundupan...
Begini Modus Penyelundupan Sabu di Bandara Soekarno Hatta
Bandara Kualanamu Gempar,...
Bandara Kualanamu Gempar, 2 Penumpang Bawa Sabu 2 Kg Disimpan di Sepatu
Sabu Dalam Kotak Susu...
Sabu Dalam Kotak Susu Gagal Tembus Bandara Kualanamu, 1 Kurir Dibekuk
Ngeri! Pelajar Aceh...
Ngeri! Pelajar Aceh Nekat Selundupkan 2 Kg Sabu Lewat Bandara Kualanamu
Selundupkan Sabu 12...
Selundupkan Sabu 12 Kg via Bandara Soetta, 2 Pemuda asal NTB Ditangkap
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
14 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
18 menit yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
1 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
2 jam yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved