Ingin Berfoya-Foya di Tempat Hiburan Malam, 5 Remaja Nekat Menjambret

Rabu, 13 November 2019 - 22:13 WIB
Ingin Berfoya-Foya di...
Ingin Berfoya-Foya di Tempat Hiburan Malam, 5 Remaja Nekat Menjambret
A A A
MAROS - Lima remaja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu sore (13/11/2019) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Maros lantaran ingin berfoya-foya di tempat hiburan malam. Sebelumnya mereka nekat menjambret handphone genggam milik dua orang wanita yang berada pinggir jalan.

Kaur Bin Ops Polres Maros Iptu Hendra Mangera mengatakan, dari lima pelaku ini, tiga diantaranya masih di bawah umur dan diketahui telah beberapa kali menjambret dimana uangnya digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Dari lima orang remaja yang berhasil diamankan, tiga diantaranya masih dibawah umur masing-masing berinisial MR (16); IB (18); MA (14). Selain itu RD (15) dan RP (19). Mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian pada Rabu sore tadi.

Setelah merampas telepon genggam milik dua orang wanita yang berada di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya para pelaku menggunakan dua unit kendaraan roda dua dengan sasaran seorang wanita yang bermain ponsel di pinggir jalan yang dalam kondisi sepi dari keramaian.

Setelah mendapati laporan dari korbannya kelima remaja ini pun berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Maros di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ironisnya motif kelima orang pelaku ini menjambret lantaran butuh uang ingin berfoya-foya di tempat hiburan malam.

“Para pelaku juga mengaku telah beberapa kali menjambret dan ponsel genggam yang berhasil dibawa kabur dijual dengan harga Rp1,1 juta," timpalnya.

Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua handpongengba genggam milik korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambretnya

"Akibat ulahnya kelima pelaku terpaksa diamankan di Mapolres Maros dan terancam Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Polisi Gerebek Karaoke...
Polisi Gerebek Karaoke dan Bar di Medan, Belasan Orang Positif Narkoba
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Holywings Surabaya Digeruduk...
Holywings Surabaya Digeruduk dan Disegel Massa, Tuntut Izin Dicabut
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Banyak Maksiat, Ulama...
Banyak Maksiat, Ulama dan Jawara Desak Bupati Serang Tutup Tempat Hiburan Malam
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
23 menit yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
5 jam yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
6 jam yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
7 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
14 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
14 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved