Ingin Berfoya-Foya di Tempat Hiburan Malam, 5 Remaja Nekat Menjambret

Rabu, 13 November 2019 - 22:13 WIB
Ingin Berfoya-Foya di...
Ingin Berfoya-Foya di Tempat Hiburan Malam, 5 Remaja Nekat Menjambret
A A A
MAROS - Lima remaja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu sore (13/11/2019) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Maros lantaran ingin berfoya-foya di tempat hiburan malam. Sebelumnya mereka nekat menjambret handphone genggam milik dua orang wanita yang berada pinggir jalan.

Kaur Bin Ops Polres Maros Iptu Hendra Mangera mengatakan, dari lima pelaku ini, tiga diantaranya masih di bawah umur dan diketahui telah beberapa kali menjambret dimana uangnya digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Dari lima orang remaja yang berhasil diamankan, tiga diantaranya masih dibawah umur masing-masing berinisial MR (16); IB (18); MA (14). Selain itu RD (15) dan RP (19). Mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian pada Rabu sore tadi.

Setelah merampas telepon genggam milik dua orang wanita yang berada di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya para pelaku menggunakan dua unit kendaraan roda dua dengan sasaran seorang wanita yang bermain ponsel di pinggir jalan yang dalam kondisi sepi dari keramaian.

Setelah mendapati laporan dari korbannya kelima remaja ini pun berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Maros di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ironisnya motif kelima orang pelaku ini menjambret lantaran butuh uang ingin berfoya-foya di tempat hiburan malam.

“Para pelaku juga mengaku telah beberapa kali menjambret dan ponsel genggam yang berhasil dibawa kabur dijual dengan harga Rp1,1 juta," timpalnya.

Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua handpongengba genggam milik korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambretnya

"Akibat ulahnya kelima pelaku terpaksa diamankan di Mapolres Maros dan terancam Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)