Diperiksa BK DPRD DKI, Ini Sanksi yang Akan Menjerat Politikus PSI

Selasa, 12 November 2019 - 19:27 WIB
Diperiksa BK DPRD DKI,...
Diperiksa BK DPRD DKI, Ini Sanksi yang Akan Menjerat Politikus PSI
A A A
JAKARTA - Politikus PSI Willian Aditya sarana telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait postingannya di medsos. Jika terbukti melanggar kode etik, BK DPRD akan menjatuhkan sanksi mulai teguran lisan hingga pemberhentian.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyatakan bahwa jika Willam Aditya terbukti melanggar kode etik maka sanksi yang diberikan bisa bervariasi, mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

"Di dalan tatib dewan ada tiga, kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik bagi anggota dewan, paling rendah hanya teguran lisan, kalau menengah ada teguran tertulis, yang paling berat itu diusulkan pemberhentian jabatan," kata Nawawi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Namun Nawawi sendiri belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diterima oleh William. Karena kata Nawawi, keputusan tersebut belum belum ada dan masih dalam pembahasan di Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

"Menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat, mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum putuskan," terangnya.

Menurut Nawawi, sanksi untuk William akan diputuskan setelah para anggota dewan menjalani kunjungan kerja yang di agendakan pada Kamis 14 November mendatang. "Jadi setelah kunjungan kerja, nanti baru dilaporkan ke pimpinan DPRD DKI," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
KUPA PPAS APBD DKI 2021...
KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI Ajukan Ajukan...
Pemprov DKI Ajukan Ajukan KUA-PPAS APBD 2023 Sebesar Rp85,57 Triliun
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
Berita Terkini
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
27 menit yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
7 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
7 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
8 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
9 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved