4 Buronan Curanmor di Lombok Timur Ditembak

Selasa, 12 November 2019 - 18:38 WIB
4 Buronan Curanmor di Lombok Timur Ditembak
4 Buronan Curanmor di Lombok Timur Ditembak
A A A
LOMBOK TIMUR - Kurang dari 24 Jam Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pancor Dao, Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (12/11/2019) pukul 05.00 Wita. Polisi terpaksa melumpuhkan empat pelaku dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Adapun identitas pelaku yang ditembak, adalah ED (27), warga Pringga Jurang, Kecamatan Momtong Gading; WI (25), warga Mbung Kandan, Kecamatan Terara; AH (30), warga Rarang Batas, Kecamatan Terara; AR (40) warga Rarang Batas, Kecamatan Terara. Sedangkan, seorang pelaku berinisial HM, terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.

Kelima pelaku ditangkap setelah berhasil membawa kabur mobil pick up milik Khairul Wathoni, warga Dusun Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga. Dalam melancarkan aksinya, Pelaku ED bersama tiga rekannya WI, AH dan AR merusak kunci mobil pick up yang parkir di depan toko korban menggunakan kunci T dan soket.

Namun saat para pelaku menyalakan mesin mobil, didengar oleh istri korban dan meneriaki pelaku maling. Korban, Wathoni sempat membuntuti pelaku sampai ke wilayah Paok Motong namun tak berhasil mengejar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Suralaga.

"Pas istri teriak maling, langsung saya bangun mengejar pelaku sampai Paok Motong tapi bensin saya habis. Terus saya lapor ke sektor (Polsek Suralaga)," ujar Khairul Wathoni.

Setelah mendapat laporan, Timsus 3 C Satreskrim Polres Lombok Timur bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pancor Dao Kecamatan Batu Kliang Lombok Tengah. "Kita tadi pagi telah mengungkap tindak pencurian, tersangkanya 5 orang," ungkap Wakapolres Lombok Timur, Kompol Bayu Eko Panduwinoto.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit mobil, 1 di antaranya panther isuzu milik pelaku. Kemudian satu unit motor, dua bilah parang, jadwal aksi pelaku, azimat dan kunci letter T lengkap dengan 3 soket yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5861 seconds (0.1#10.140)