BNN Kepri dan Lantamal IV Tanjungpinang Musnahkan 50 Kg Sabu-sabu

Selasa, 12 November 2019 - 17:40 WIB
BNN Kepri dan Lantamal...
BNN Kepri dan Lantamal IV Tanjungpinang Musnahkan 50 Kg Sabu-sabu
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Lantamal IV Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 50.220,3 gram di Mako Lanal Batam, Selasa (12/11/2019). Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam mobil incerenator milik BNN Kepri.

Hadir dalam pemusnahan ini Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Perwakilan Kejari Batam Imanuel dan Direktur Badan Usaha Bandar Udara (Bubu) Hang Nadim Suwarso. Pemusnahan ini juga disaksikan para tersangka dan awak media.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya lanjutan yang telah dilaksanakan tim F1QR. Pemusnahan narkotika ini sebagai salah satu upaya menjalani program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagai bentuk bahwa kita telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ini adalah upaya kita untuk bersama sama memberantas narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kepri Richard Nainggolan mengatakan, 50 kg lebih sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 3 kasus berbeda. Kasus pertama merupakan hasil tangkapan Tim F1QR Lanal Batam di kawasan Perairan Tanjung Pinggir pada Rabu 2 Oktober 2019. "Tim F1QR Lanal Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49.598 gram," ujarnya.

Untuk kasus kedua pada Senin 14 Oktober 2019, petugas BNN Kepri dan Tim Lanal Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MS (43) di tepi Pantai Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri. "Pada penangkapan tersebut, sabu-sabu yang diamankan seberat 2.023 gram," ujarnya.

Selanjutnya, untuk kasus ketiga diungkap pada Selasa 22 Oktober 2019 di Bandara Hang Nadim Batam. Dalam pengamanan tersebut, IB (30) diamankan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam dan BNN Kepri karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 307 gram.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)