Pemkab Pangandaran Fasilitasi Pembuatan BPJS Kolektif

Selasa, 12 November 2019 - 16:48 WIB
Pemkab Pangandaran Fasilitasi...
Pemkab Pangandaran Fasilitasi Pembuatan BPJS Kolektif
A A A
PANGANDARAN - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Pangandaran bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) memfasilitasi pembuatan kepesertaan BPJS secara kolektif bagi warga. Pembuatan BPJS dikolektif tersebut sudah dilakukan beberapa tahun bekeja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"Jika masyarakat belum faham dan tidak tahu pembuatan BPJS bisa berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran melalui Dinsos PMD," kata Kepala Kantor BPJS Kabupaten Pangandaran Dadan Ramdan, Selasa (12/11/2019).

Dadan menambahkan, sebetulnya untuk mendaftar kepesertaan BPJS juga bisa dilakukan secara online. Untuk pendaftaran secara online, pendaftar bisa menginput data langsung dan setelah 14 hari terinput bisa langsung melakukan pembayaran perdana dan sekaligus bisa mengambil kartu ke kantor BPJS terdekat.

Dadan menjelaskan, kepesertaan BPJS di Kabupaten Pangandaran saat ini mencapai 68% atau 287.580 jiwa dari jumlah penduduk yang ada di Pangandaran sebanyak 420.512 jiwa. "Dari jumlah penduduk sebanyak 420.512 jiwa yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 132.932 atau 32%," terangnya.

Dadan menerangkan, jenis kepesertaan BPJS yang terdata di Pangandaran, di antaranya PBI APBN sebanyak 134.117 jiwa, PBI APBD sebanyak 85.810 jiwa, Badan Usaha sebanyak 12.333 jiwa. Sedangkan kepesertaan PPNPN sebanyak 484 jiwa, PNS sebanyak 11.394 jiwa, TNI/Polri sebanyak 1.112 jiwa, PN Bukan Pensiun sebanyak 3 jiwa, Pejabat Negara Bukan Pekerja sebanyak 8.214 jiwa dan PBPU sebanyak 34.113 jiwa.

"Untuk pembayaran iuran klasifikasi kepesertaan BPJS kelas 3 per bulan senilai Rp25.000, kelas 2 per bulan senilai Rp51.000 dan kelas 1 per bulan senilai Rp80.000," paparnya.

Rencananya kata Dadan, iuran BPJS akan mengalami kenaikan pada Januari 2020, kelas 3 menjadi Rp42.000, kelas 2 menjadi Rp110.000, dan kelas 1 menjadi Rp160.000. Seluruh fasilitas dan kebutuhan kepesertaan BPJS saat menjadi pasien ditanggung seluruhnya dan tidak ada pengecualian.

"Apabila sedang berobat ada petugas medis yang menyebutkan obat yang dibutuhkan tidak termasuk pada BPJS, peserta BPJS bisa melakukan komunikasi dengan petugas PIPPS di rumah sakit tersebut," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)