Sepekan Tidak Hujan, Titik Panas di Sumsel Bertambah

Selasa, 12 November 2019 - 15:06 WIB
Sepekan Tidak Hujan, Titik Panas di Sumsel Bertambah
Sepekan Tidak Hujan, Titik Panas di Sumsel Bertambah
A A A
PALEMBANG - Sepekan tidak turun hujan, jumlah titik panas di Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah. Pantauan satelit Lapan pada 12 November 2019, tercatat ada 234 titik dan 217 titik berada di Ogan Komering Ilir.

Untuk itu, OKI tetap menjadi daerah yang utama untuk dilakukan operasi pemadaman karhutla. Saat ini TNI kembali menambah sebanyak 585 personel yang dibagi dalam dua sektor untuk pemadaman karhutla.

Sektor 1 OKI ada 390 personel ditempatkan di 10 desa, di antaranya di Cengal, Pedamaran, dan Sungai Menang. Untuk sektor 2 OKI ada sebanyak 295 personel ditempatkan di 10 desa, di antaranya Sungai Lumpur, Riding, dan Keluang.

"Personel yang ditambah ada dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, dan Manggala Agni. Selain personel juga ditambah 66 mesin. Sebanyak 39 mesin untuk sektor 1 OKI dan 27 mesin untuk sektor 2 OKI," terang Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori kepada SINDOnews, Selasa (12/11/2019).

Ansori menjelaskan, penambahan personel ini untuk menambah kekuatan pemadaman karhutla yang ada di Sumsel. Tim di lapangan sejak masa siaga karhutla ada sekitar 1.512 personel di wilayah Sumsel. Pada Oktober ditambah lagi 1.030 personel khusus ditempatkan di OKI.

“Namun masa tugasnya sudah habis, sehingga 1.030 personel ini ditarik. Karena masih terjadi kebakaran lahan di OKI, sekarang personel diterjunkan kembali sebanyak 585 personel. Kita berharap ini dapat membantu mengatasi karhutla, terutama di OKI," ucapnya.

Selain upaya pemadaman darat, pihaknya pun tetap mengoperasikan pemadaman udara dengan menggunakan waterbombing. Ada 7 unit helikopter yang siaga di Palembang untuk memadamkan karhutla di Sumsel. Sayangnya, sejak Minggu 10 November 2019), semua helikopter tidak beroperasi melakukan waterbombing.

Hal itu dikarenakan izin kerja operasi waterbombing untuk para kru helikopter sudah habis pada 10 November 2019 lalu. Sementara untuk izin baru belum diperpanjang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4000 seconds (0.1#10.140)