DPD Golkar Jabar Pastikan Jadwal Pemanggilan A Tohawi Besok

Senin, 11 November 2019 - 21:33 WIB
DPD Golkar Jabar Pastikan...
DPD Golkar Jabar Pastikan Jadwal Pemanggilan A Tohawi Besok
A A A
BANDUNG - Setelah sempat tertunda, DPD Partai Golkar Jawa Barat menyatakan, pemanggilan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi dijadwalkan besok, Selasa 12 November 2019. Diketahui, agenda tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi A Tohawi terkait beredarnya memo berkop DPRD Kabupaten Bogor yang diduga ditandatangani yang bersangkutan. (Baca: DPD Golkar Jawa Barat Jadwalkan Ulang Pemanggilan A Tohawi Terkait Memo ke Pejabat)

Memo tersebut diduga ditujukan kepada salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, yakni menempatkan saudaranya sebagai petugas Tata Usaha (TU) di UPT wilayah Parung, Kabupaten Bogor. (Baca juga: Ketua Fraksi DPRD Kirim Memo ke Pejabat Harus Segera Diberi Sanksi)

Kepastian jadwal pemanggilan A Tohawi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah Surahman saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (11/11/2019) malam.

Menurut Ade, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada A Tohawi untuk memenuhi panggilan tersebut. "Kita sudah layangkan surat panggilan, pemanggilan Pak Tohawi jadinya besok (Selasa, 12 November 2019)," tegas Ade.

Ade juga memastikan, A Tohawi akan dimintai klarifikasi terkait beredarnya memo tersebut di Kantor DPD Partai Golkar Jabar di Jalan Maskumambang, Kota Bandung. "Jadwalnya kemungkinan siang, sekitar jam 1 (13.00 WIB). Tempatnya di DPD," timpal Ade.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi meyakinkan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika A Tohawi terbukti bersalah. Terlebih, Partai Golkar melarang tegas kadernya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya. "Kalau salah ya pasti kita kasih sanksi, itu kan salah, dilarang," tegas Dedi.

Dedi juga menegaskan, bila beredarnya memo tersebut melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan. Dedi menegaskan, hal itu dilarang dilakukan wakil rakyat karena menyalahi aturan. "Tidak boleh itu, itu dilarang karena menyalahi aturan," tegas Dedi.Menurut Dedi, sesuai aturan, penempatan aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan pada posisi atau jabatan tertentu, baik dalam rekruitmen, penempatan, maupun promosi sebagaimana dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. "Jadi, tidak boleh ada memo atau ketebelece seperti itu," tandasnya.
Sementara itu A Tohawi hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya memo yang diduga dikirim dan ditandatangani olehnya. Tohawi beberapa waktu lalu sempat mengangkat telepon SINDOnews, namun saat berbicara tak jelas terdengar. Tapi ketika dihubungi kembali tidak diangkat begitu juga saat dikirim pesan lewat WhatsApp tidak membalas.
(sms)
Berita Terkait
Partai Golkar Kabupaten...
Partai Golkar Kabupaten Bogor Siap Laksanakan Musda, Siapa Calon Ketuanya?
Wawan Haikal dan Nur...
Wawan Haikal dan Nur Amin Bersaing dalam Balon Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor
Kader Golkar Kabupaten...
Kader Golkar Kabupaten Bogor Diminta Solid dan Menangkan Airlangga
Golkar, PAN, dan Demokrat...
Golkar, PAN, dan Demokrat Kabupaten Bogor Koalisi Menangkan Jaro Ade di Pilkada 2024
DPR Berharap Ada Sistem...
DPR Berharap Ada Sistem Kesehatan yang Tangguh dan Responsif di Kabupaten Bogor
Bidik Kaum Milenial,...
Bidik Kaum Milenial, Jaro Ade Targetkan Golkar Bogor 70 Persen Suara untuk Prabowo-Gibran
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
39 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved