DPD Golkar Jabar Pastikan Jadwal Pemanggilan A Tohawi Besok

Senin, 11 November 2019 - 21:33 WIB
DPD Golkar Jabar Pastikan...
DPD Golkar Jabar Pastikan Jadwal Pemanggilan A Tohawi Besok
A A A
BANDUNG - Setelah sempat tertunda, DPD Partai Golkar Jawa Barat menyatakan, pemanggilan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi dijadwalkan besok, Selasa 12 November 2019. Diketahui, agenda tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi A Tohawi terkait beredarnya memo berkop DPRD Kabupaten Bogor yang diduga ditandatangani yang bersangkutan. (Baca: DPD Golkar Jawa Barat Jadwalkan Ulang Pemanggilan A Tohawi Terkait Memo ke Pejabat)

Memo tersebut diduga ditujukan kepada salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, yakni menempatkan saudaranya sebagai petugas Tata Usaha (TU) di UPT wilayah Parung, Kabupaten Bogor. (Baca juga: Ketua Fraksi DPRD Kirim Memo ke Pejabat Harus Segera Diberi Sanksi)

Kepastian jadwal pemanggilan A Tohawi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah Surahman saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (11/11/2019) malam.

Menurut Ade, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada A Tohawi untuk memenuhi panggilan tersebut. "Kita sudah layangkan surat panggilan, pemanggilan Pak Tohawi jadinya besok (Selasa, 12 November 2019)," tegas Ade.

Ade juga memastikan, A Tohawi akan dimintai klarifikasi terkait beredarnya memo tersebut di Kantor DPD Partai Golkar Jabar di Jalan Maskumambang, Kota Bandung. "Jadwalnya kemungkinan siang, sekitar jam 1 (13.00 WIB). Tempatnya di DPD," timpal Ade.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi meyakinkan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika A Tohawi terbukti bersalah. Terlebih, Partai Golkar melarang tegas kadernya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya. "Kalau salah ya pasti kita kasih sanksi, itu kan salah, dilarang," tegas Dedi.

Dedi juga menegaskan, bila beredarnya memo tersebut melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan. Dedi menegaskan, hal itu dilarang dilakukan wakil rakyat karena menyalahi aturan. "Tidak boleh itu, itu dilarang karena menyalahi aturan," tegas Dedi.Menurut Dedi, sesuai aturan, penempatan aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan pada posisi atau jabatan tertentu, baik dalam rekruitmen, penempatan, maupun promosi sebagaimana dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. "Jadi, tidak boleh ada memo atau ketebelece seperti itu," tandasnya.
Sementara itu A Tohawi hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya memo yang diduga dikirim dan ditandatangani olehnya. Tohawi beberapa waktu lalu sempat mengangkat telepon SINDOnews, namun saat berbicara tak jelas terdengar. Tapi ketika dihubungi kembali tidak diangkat begitu juga saat dikirim pesan lewat WhatsApp tidak membalas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2753 seconds (0.1#10.140)