Ketua Fraksi DPRD Kirim Memo ke Pejabat Harus Segera Diberi Sanksi

Senin, 04 November 2019 - 22:00 WIB
Ketua Fraksi DPRD Kirim...
Ketua Fraksi DPRD Kirim Memo ke Pejabat Harus Segera Diberi Sanksi
A A A
BOGOR - Kasus dugaan memo Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi ke Kepala Dinas Kesehatan terus bergulir. Dimana desakan untuk pemberian sanksi oleh Partai Golkar terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor tersebut jika terbukti bersalah terus menguat.

Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor Rahmatullah mengatakan, pemberian memo ke pejabat pemda yang diduga dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi merupakan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota DPRD tersebut. Sehingga harus ada sanksi tegas dari Partai Golkar jika yang bersangkutan terbukti bersalah. (Baca : Memo Beredar ke Pejabat, Golkar Jabar Jadwalkan Pemanggilan A Tohawi)

"Jadi saya berharap dengan kejadian hal ini ada sanksi tegas buat oknum tersebut jika terbukti bersalah agar menjadikan efek jera. Baik sanksi ini dilakukan partai itu sendiri atau Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," kata Rahmatullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (4/11/2019).

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurut Pria kelahiran Tapanuli Selatan 22 Februari 1974 ini, Partai Golkar sebagai partai tempat bernaung oknum tersebut harus segera memberikan sanksi jika terbukti bersalah. "Hal ini jelas-jelas merugikan, menempatkan kerabat bukan berdasarkan kapasitas tetapi berdasarkan memo yang notabene keluarganya sendiri," timpal Uchok.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi berjanji akan memberikan sanksi bagi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi jika dia terbukti bersalah.

Dedi Mulyadi menyatakan, saat ini, pihaknya belum mendapatkan keterangan lengkap terkait beredarnya memo tersebut, termasuk keterangan dari A Tohawi sendiri.

Pihaknya sendiri memang sudah menjadwalkan pemanggilan A Tohawi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun, kata Dedi, pemanggilan memang baru akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2019 mendatang. (Baca: Memo Ketua Fraksi Beredar, Pengamat UI Nilai Parpol Harus Segera Berikan Sanksi)

"Sudah kita jadwalkan, hari Rabu kita panggil beliau," ungkap Dedi saat ditemui di Subang, Jumat (1/11/2019).

Meski begitu, Dedi meyakinkan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika A Tohawi terbukti bersalah. Terlebih, Partai Golkar melarang tegas kadernya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya. "Kalau salah ya pasti kita kasih sanksi, itu kan salah, dilarang," tegas Dedi.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung juga menilai, beredarnya memo dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor ke salah satu pejabat merupakan hal yang tidak etis. Karena apa yang dilakukan oknum anggota DPRD itu akan berdampak pada kredibilitas partainya. Pasalnya, anggota DPRD itu dipilih atas pilihan rakyat. “Secara politik tidak etis karena politik bukan sesuatu yang negatif, politik itu bagaimana orang memperoleh kekuasaan secara legitimasi,” kata Lisman, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya partai harus bersikap apakah akan membahas hal ini atau tidak dalam konteks etika kepartaian.

Lisman menuturkan, cara partai menentukan konsekuensi akan cerminkan kehadiran partai di masyarakat. Ketika membuat keputusan, maka publik akan melihat arah kebijakan partai tersebut.

“Itu jadi pertanyaan publik terhadap partai karena kita berharap partai itu berkompetisi untuk hal yang lebih mudah terukur dan bukan politik identitas atau yang sifatnya jauh dari martabat,” katanya.

Dia mengingatkan, bagi pejabat publik jangan sekali-kali melakukan hal yang menyimpang. Cara partai menyelesaikan masalah yang ada saat ini menjadi etalase bagi publik melihat arah partai tersebut.

Sebelumnya SINDOnews sempat menghubungi nomor telepon A Tohawi, yang tertera dalam memo tersebut. Namun saat diangkat suara yang terdengar tidak jelas.

Saat sang Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bogor tersebut kembali dihubungi tidak diangkat. Ketika dikirimi pesan WhatsApp juga tidak dijawab hingga, Senin (4/11/2019).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)