Tapping Box Akan Dipasang di 45 Usaha Kota Palu
A
A
A
KOTA PALU - Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bersama tim IT Bank Sulteng memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping box di sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Palu.
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Kota Palu, H Asri saat menghadiri acara pemasangan alat data transaksi usaha atau tapping box tahap kedua, Senin (11/11/2019).
Hadir mendampingi Asisten 3 Pemkot Palu, Imran Lataha, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Farid Rifai, perwakilan dari pihak Kejari Palu dan Kepolisian serta stakeholder terkait lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Farid Rifai menyebutkan bahwa pemasangan tapping box tersebut akan dilakukan di 45 unit usaha baik hotel, restoran, cafe atau bidang usaha lainnya.
Penerapan sistem pajak daerah perlu penerapan pengelolaan dengan menggunakan sistem daring. Hal tersebut untuk membangun aplikasi pajak daerah secara daring di antaranya pembangunan aplikasi tapping box. Alat ini di pasang pada pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Palu.
Maksud pemasangan tapping box ini untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara daring.
Hal senada juga disampaikan Sekkot Palu bahwa penerapan tapping box adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan dan menghitung pajak yang harus di setorkan ke Pemerintah Kota Palu.
Sasaran pemasangan tapping box dilaksanakan pada wajib pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan kedepannya juga akan menyasar pada pajak parkir. (yusuf/novi)
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Kota Palu, H Asri saat menghadiri acara pemasangan alat data transaksi usaha atau tapping box tahap kedua, Senin (11/11/2019).
Hadir mendampingi Asisten 3 Pemkot Palu, Imran Lataha, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Farid Rifai, perwakilan dari pihak Kejari Palu dan Kepolisian serta stakeholder terkait lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Farid Rifai menyebutkan bahwa pemasangan tapping box tersebut akan dilakukan di 45 unit usaha baik hotel, restoran, cafe atau bidang usaha lainnya.
Penerapan sistem pajak daerah perlu penerapan pengelolaan dengan menggunakan sistem daring. Hal tersebut untuk membangun aplikasi pajak daerah secara daring di antaranya pembangunan aplikasi tapping box. Alat ini di pasang pada pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Palu.
Maksud pemasangan tapping box ini untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara daring.
Hal senada juga disampaikan Sekkot Palu bahwa penerapan tapping box adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan dan menghitung pajak yang harus di setorkan ke Pemerintah Kota Palu.
Sasaran pemasangan tapping box dilaksanakan pada wajib pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan kedepannya juga akan menyasar pada pajak parkir. (yusuf/novi)
(alf)