Hakim Pengadilan Negeri Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekda

Senin, 11 November 2019 - 15:55 WIB
Hakim Pengadilan Negeri...
Hakim Pengadilan Negeri Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekda
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti menolak gugatan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW), tersangka pemotongan dana insentif BPPKAD melalui jalur prapradilan mental.

"Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon (AHW, red) tidak dapat diterima," tegasnya saat membacakan putusan, Senin (11/11/2019).

Ketidakhadiran Andhy untuk empat kali pemanggilan menjadi senjata makan tuan. Karena hakim memakai dasar frase melarikan diri sebagai bukti.

“Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri," ujar Rina Indrajanti.

Telaknya lagi, kesaksian Sekpri Lilis Setyowati bahwa pemohon mengetahui pemanggilan penyidik Kejari Gresik. Apalagi, disebutkan bahwa pemohon juga tidak masuk kantor sejak 14 Oktober 2019.

Ditambahkan, dalam bukti surat termohon dari Bupati Gresik, bahwa pemohon sejak tanggal 14 Oktober 2019 tidak masuk kerja dan telah diberi peringatan oleh Bupati Sambari Halim Radianto secara tertulis.

Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema Nomor 01 tahun 2018, Majelis Hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.

"Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadikan dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diri atau proses DPO," urainya.

Sementara itu, dalam materi pokok hakim sependapat dengan termohon bahwa mengacu pada Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjadikan sesorang menjadi tersangka jika ada bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.

"Hakim berpendapat penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya, " ulas Rina.
(wib)
Berita Terkait
Angka Pernikahan Dini...
Angka Pernikahan Dini di Gresik Meningkat Tajam, MUI Lakukan Ini
Kepala BPBD Tarso Soegito...
Kepala BPBD Tarso Soegito Datangi Kejari Gresik, Ada Apa?
Ravi Vision Dituntut...
Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan
Petrokimia Gresik Raih...
Petrokimia Gresik Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Delapan Kecamatan di...
Delapan Kecamatan di Gresik Masuk Kawasan PSBB
Pangkas Penyebaran Covid-19,...
Pangkas Penyebaran Covid-19, Seluruh Wilayah Gresik Disemprot Disinfektan
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
1 jam yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
1 jam yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
2 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
3 jam yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
4 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
4 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved