Hakim Pengadilan Negeri Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekda
A
A
A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti menolak gugatan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW), tersangka pemotongan dana insentif BPPKAD melalui jalur prapradilan mental.
"Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon (AHW, red) tidak dapat diterima," tegasnya saat membacakan putusan, Senin (11/11/2019).
Ketidakhadiran Andhy untuk empat kali pemanggilan menjadi senjata makan tuan. Karena hakim memakai dasar frase melarikan diri sebagai bukti.
“Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri," ujar Rina Indrajanti.
Telaknya lagi, kesaksian Sekpri Lilis Setyowati bahwa pemohon mengetahui pemanggilan penyidik Kejari Gresik. Apalagi, disebutkan bahwa pemohon juga tidak masuk kantor sejak 14 Oktober 2019.
Ditambahkan, dalam bukti surat termohon dari Bupati Gresik, bahwa pemohon sejak tanggal 14 Oktober 2019 tidak masuk kerja dan telah diberi peringatan oleh Bupati Sambari Halim Radianto secara tertulis.
Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema Nomor 01 tahun 2018, Majelis Hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.
"Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadikan dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diri atau proses DPO," urainya.
Sementara itu, dalam materi pokok hakim sependapat dengan termohon bahwa mengacu pada Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjadikan sesorang menjadi tersangka jika ada bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.
"Hakim berpendapat penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya, " ulas Rina.
"Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon (AHW, red) tidak dapat diterima," tegasnya saat membacakan putusan, Senin (11/11/2019).
Ketidakhadiran Andhy untuk empat kali pemanggilan menjadi senjata makan tuan. Karena hakim memakai dasar frase melarikan diri sebagai bukti.
“Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri," ujar Rina Indrajanti.
Telaknya lagi, kesaksian Sekpri Lilis Setyowati bahwa pemohon mengetahui pemanggilan penyidik Kejari Gresik. Apalagi, disebutkan bahwa pemohon juga tidak masuk kantor sejak 14 Oktober 2019.
Ditambahkan, dalam bukti surat termohon dari Bupati Gresik, bahwa pemohon sejak tanggal 14 Oktober 2019 tidak masuk kerja dan telah diberi peringatan oleh Bupati Sambari Halim Radianto secara tertulis.
Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema Nomor 01 tahun 2018, Majelis Hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.
"Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadikan dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diri atau proses DPO," urainya.
Sementara itu, dalam materi pokok hakim sependapat dengan termohon bahwa mengacu pada Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjadikan sesorang menjadi tersangka jika ada bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.
"Hakim berpendapat penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya, " ulas Rina.
(wib)