Hakim Pengadilan Negeri Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekda

Senin, 11 November 2019 - 15:55 WIB
Hakim Pengadilan Negeri...
Hakim Pengadilan Negeri Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekda
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti menolak gugatan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW), tersangka pemotongan dana insentif BPPKAD melalui jalur prapradilan mental.

"Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon (AHW, red) tidak dapat diterima," tegasnya saat membacakan putusan, Senin (11/11/2019).

Ketidakhadiran Andhy untuk empat kali pemanggilan menjadi senjata makan tuan. Karena hakim memakai dasar frase melarikan diri sebagai bukti.

“Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri," ujar Rina Indrajanti.

Telaknya lagi, kesaksian Sekpri Lilis Setyowati bahwa pemohon mengetahui pemanggilan penyidik Kejari Gresik. Apalagi, disebutkan bahwa pemohon juga tidak masuk kantor sejak 14 Oktober 2019.

Ditambahkan, dalam bukti surat termohon dari Bupati Gresik, bahwa pemohon sejak tanggal 14 Oktober 2019 tidak masuk kerja dan telah diberi peringatan oleh Bupati Sambari Halim Radianto secara tertulis.

Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema Nomor 01 tahun 2018, Majelis Hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.

"Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadikan dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diri atau proses DPO," urainya.

Sementara itu, dalam materi pokok hakim sependapat dengan termohon bahwa mengacu pada Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjadikan sesorang menjadi tersangka jika ada bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.

"Hakim berpendapat penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya, " ulas Rina.
(wib)
Berita Terkait
Angka Pernikahan Dini...
Angka Pernikahan Dini di Gresik Meningkat Tajam, MUI Lakukan Ini
Kepala BPBD Tarso Soegito...
Kepala BPBD Tarso Soegito Datangi Kejari Gresik, Ada Apa?
Ravi Vision Dituntut...
Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan
Petrokimia Gresik Raih...
Petrokimia Gresik Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Delapan Kecamatan di...
Delapan Kecamatan di Gresik Masuk Kawasan PSBB
Pangkas Penyebaran Covid-19,...
Pangkas Penyebaran Covid-19, Seluruh Wilayah Gresik Disemprot Disinfektan
Berita Terkini
16.274 Penumpang Kereta...
16.274 Penumpang Kereta Api Arus Balik Lebaran Tiba di Stasiun Gambir
1 jam yang lalu
Parah! Keluarga Pasien...
Parah! Keluarga Pasien Diduga Aniaya Satpam Rumah Sakit hingga Muntah Darah dan Kejang-kejang
2 jam yang lalu
30.294 Penumpang Kereta...
30.294 Penumpang Kereta Api Arus Balik Lebaran Berangkat dari Daop 4 Semarang
2 jam yang lalu
Bupati Tanggamus Dapat...
Bupati Tanggamus Dapat Gelar Adat Lampung di Momen Lebaran
2 jam yang lalu
Lautan Manusia Padati...
Lautan Manusia Padati Puncak Festival Balon Udara 2025 di Alun-alun Wonosobo
3 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Koja,...
Kecelakaan Maut di Koja, 2 Remaja Tewas
4 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved