Angka Pernikahan Dini di Gresik Meningkat Tajam, MUI Lakukan Ini
Senin, 14 Juni 2021 - 06:13 WIB
loading...
Kegiatan konseling yang dilakukan MUI kerjasama dengan Pwngadilan Agama mencegah perceraian. Foto/SINDOnews/Ashadi
A
A
A
GRESIK - Pernikahan dini di Kabupaten Gresik meningkat tajam. Angka perceraian juga naik. Belum diketahui secara pasti penyebabnya.Data yang didapat, sampai saat ini selama tahun 2021 tercatat ada sebanyak 143 pasangan menikah usia dini.
Angka ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yakni hanya 50 pernikahan. Dalam UU Perkawianan tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun. Bagi usia dini, harus ada dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Ironisnya, hal itu diikuti tingginya angka percwearaian. Data Pengadilan Agama, perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus. Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Demi meminimalisir, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, membuat konseling bagi pasangan muda yang hendak mengajukan dispensasi nikah. Tujuannya, supaya ada pondasi keagamaan dalam menjalankan rumah tangga kedepan.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, pelaksanaan bimbingan konseling dilakukan sebagai upaya meminimalisir meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Gresik mengingat pemohon dipensi nikah rata-rata usia masih dibawah umur.
Angka ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yakni hanya 50 pernikahan. Dalam UU Perkawianan tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun. Bagi usia dini, harus ada dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Ironisnya, hal itu diikuti tingginya angka percwearaian. Data Pengadilan Agama, perceraian satu tahun terakhir, ada kasus sebanyak 3 ribu kasus. Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Demi meminimalisir, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, membuat konseling bagi pasangan muda yang hendak mengajukan dispensasi nikah. Tujuannya, supaya ada pondasi keagamaan dalam menjalankan rumah tangga kedepan.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, pelaksanaan bimbingan konseling dilakukan sebagai upaya meminimalisir meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Gresik mengingat pemohon dipensi nikah rata-rata usia masih dibawah umur.
Lihat Juga :