Terjerat Kasus Hukum, Dua Kades di Lombok Timur Diganti

Senin, 11 November 2019 - 14:21 WIB
Terjerat Kasus Hukum,...
Terjerat Kasus Hukum, Dua Kades di Lombok Timur Diganti
A A A
LOMBOK TIMUR - Dua kepala desa di Lombok Timur diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu karena terjerat kasus hukum. Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy melantik dua kepala desa baru untuk masa jabatan selama 6 tahun, periode 2017-2023 di pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (11/11/2019).

Kepala desa yang dilantik adalah Manan sebagai kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, menggantikan kepala desa sebelumnya Maskan Mawalli yang tersangkut kasus hukum. Satu lagi, Kepala Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya Syamsul Bahri menggantikan Zulkurnain yang juga di PAW karena terseret kasus hukum.

Bupati meminta kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan amanah yang dipercayakan sesuai dengan teladan Rasulullah saw, yaitu bersikap siddiq, amanah, tabliq dan fathonah. "Banyak di antara kita sekarang ini karena alasan tertentu, kadang-kadang kurang benar apa yang kita ucapkan, kurang benar apa yang kita lakukan akibat kepentingan tertentu,” tuturnya.

Kepada kedua kepala desa yang baru dilantik, secara khusus bupati berpesan agar beberapa persoalan segera dituntaskan. Di antaranya tanah kantor desa yang saat ini menggunakan lahan pemda di Pringgabaya Utara dan harus segera memekarkan dusun untuk memudahkan akses dan mempercepat laju pembangunan terutama bagi kades Pemongkong yang baru.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)