Polda Jatim Tahan Kontraktor SDN Gentong Pasuruan yang Ambruk
A
A
A
PASURUAN - Polda Jatim menahan kontraktor berinisial S salah satu tersangka kasus ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka terkait ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. (Baca: Atap SDN Gentong Ambruk, 2 Siswa dan Satu Guru Tewas)
Penetapan tersangka ini langsung disampaikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat mengunjungi empat ruang kelas yang ambruk di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Sabtu pagi (9/11/2019). (Baca juga: Polisi Temukan Dua Tindak Pidana dalam Kasus Atap SDN Gentong Ambruk)
"Dua orang tersangka semuanya dari pihak kontraktor berinisial D dan S. Untuk S diamankan polisi di wilayah Kediri sementara tersangka D masih belum dilakukan penahanan. Keduanya akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan diancam kurungan lima tahun penjara,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda selain menentapkan tersangka sebagai penanggung jawab atas musibah ini Ditkrimsus Polda Jatim menyelidiki terkait dugaan korupsi pembangunan rehap bangunan di empat ruang di SD Gentong. Bahkan mereka sudah terperiksa untuk dimintai keterangan saksi sehingga tak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah lagi.
Diketahui setelah tejadi insiden ruang kelas 2 A dan B serta 5 A dan B ambruk saat proses belajar mengajar yang membuat dua murid dan guru meninggal dunia dan puluhan korban lainnya terluka Tim Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP.
“Dari hasil penyeledikan ditemukan bangunan konstruksi dipastikan gagal selain volume gavalum dan bangunan tembok tak sesuai dengan spek bangunan,” tandasnya.
Penetapan tersangka ini langsung disampaikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat mengunjungi empat ruang kelas yang ambruk di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Sabtu pagi (9/11/2019). (Baca juga: Polisi Temukan Dua Tindak Pidana dalam Kasus Atap SDN Gentong Ambruk)
"Dua orang tersangka semuanya dari pihak kontraktor berinisial D dan S. Untuk S diamankan polisi di wilayah Kediri sementara tersangka D masih belum dilakukan penahanan. Keduanya akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan diancam kurungan lima tahun penjara,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda selain menentapkan tersangka sebagai penanggung jawab atas musibah ini Ditkrimsus Polda Jatim menyelidiki terkait dugaan korupsi pembangunan rehap bangunan di empat ruang di SD Gentong. Bahkan mereka sudah terperiksa untuk dimintai keterangan saksi sehingga tak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah lagi.
Diketahui setelah tejadi insiden ruang kelas 2 A dan B serta 5 A dan B ambruk saat proses belajar mengajar yang membuat dua murid dan guru meninggal dunia dan puluhan korban lainnya terluka Tim Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP.
“Dari hasil penyeledikan ditemukan bangunan konstruksi dipastikan gagal selain volume gavalum dan bangunan tembok tak sesuai dengan spek bangunan,” tandasnya.
(sms)