Penggerebekan Warung Miras di Bukittinggi Ricuh
A
A
A
BUKITTINGGI - Penggerebekan warung tuak oleh warga di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berlangsung ricuh, Jumat (8/11/2019) malam. Pemilik warung yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras menolak ditertibkan dan menggebrak meja di depan petugas.
Pemilik warung meminta petugas juga menertibkan warung lain. Warga bersama polisi, Satpol PP, dan TNI yang tergabung dalam Tim Satuan Kerja Ketertiban dan Keamanan Kota (SK4) Bukittinggi, menggerebek warung tuak di Jalan Gulidiak, Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Penertiban warung diduga bocor. Saat digerebek, petugas mendapati warung dalam keadaan tutup. Pemilik warung yang mengaku sedang sakit, membantah menjual minuman keras.
Petugas pun meminta pemilik warung membuka pintu, namun pemilik warung berkilah kunci pintu hilang. Petugas bersama warga pun akhirnya terpaksa masuk ke dalam warung dengan cara memanjat jendela.
Saat digeledah, petugas mendapati jeriken dan kotak berisi tuak disimpan di dalam kamar. Penertiban pun berlangsung ricuh, saat Yohanes, pemilik warung melihat petugas menemukan barang bukti minuman keras.
Pemilik memukul meja menolak barang dagangannya disita petugas. Kericuhan berakhir setelah anak pemilik warung bersedia ditertibkan, jika warung tuak lain di sekitar lokasi juga ditertibkan. Penertiban dilanjutkan ke warung tuak lain.
Warga dan petugas menggeledah warung, menemukan jeriken berisi tuak, beberapa botol minuman keras jenis bir, dan 36 botol minuman keras cap kambing.
Seorang petugas Satpol PP Hendra Cipta menyebutkan, penertiban warung ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi ini kerap membunyikan musik keras hingga larut malam. Pengunjung warung yang pulang dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motor, kerap menjadi penyebab kecelakaan dan menabrak pagar rumah warga.
“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada warung tuak di daerah Sanjai Dalam di Gulidiak. Warga resah dan terganggu karena sering terdengar suara musik yang diputar keras, pengunjung yang mabuk-mabukan,” katanya.
Seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan di lokasi dibawa ke kantor Satpol PP. Untuk pedagang diminta menghadap ke kantor Satpol PP Kota Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut/
Pedagang yang diduga melakukan tindak pidana ringan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka terancam diajukan ke pengadilan dengan sanksi membayar biaya penegakan perda sebesar Rp2,5 juta atau menjalani tiga bulan kurungan penjara.
Pemilik warung meminta petugas juga menertibkan warung lain. Warga bersama polisi, Satpol PP, dan TNI yang tergabung dalam Tim Satuan Kerja Ketertiban dan Keamanan Kota (SK4) Bukittinggi, menggerebek warung tuak di Jalan Gulidiak, Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Penertiban warung diduga bocor. Saat digerebek, petugas mendapati warung dalam keadaan tutup. Pemilik warung yang mengaku sedang sakit, membantah menjual minuman keras.
Petugas pun meminta pemilik warung membuka pintu, namun pemilik warung berkilah kunci pintu hilang. Petugas bersama warga pun akhirnya terpaksa masuk ke dalam warung dengan cara memanjat jendela.
Saat digeledah, petugas mendapati jeriken dan kotak berisi tuak disimpan di dalam kamar. Penertiban pun berlangsung ricuh, saat Yohanes, pemilik warung melihat petugas menemukan barang bukti minuman keras.
Pemilik memukul meja menolak barang dagangannya disita petugas. Kericuhan berakhir setelah anak pemilik warung bersedia ditertibkan, jika warung tuak lain di sekitar lokasi juga ditertibkan. Penertiban dilanjutkan ke warung tuak lain.
Warga dan petugas menggeledah warung, menemukan jeriken berisi tuak, beberapa botol minuman keras jenis bir, dan 36 botol minuman keras cap kambing.
Seorang petugas Satpol PP Hendra Cipta menyebutkan, penertiban warung ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi ini kerap membunyikan musik keras hingga larut malam. Pengunjung warung yang pulang dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motor, kerap menjadi penyebab kecelakaan dan menabrak pagar rumah warga.
“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada warung tuak di daerah Sanjai Dalam di Gulidiak. Warga resah dan terganggu karena sering terdengar suara musik yang diputar keras, pengunjung yang mabuk-mabukan,” katanya.
Seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan di lokasi dibawa ke kantor Satpol PP. Untuk pedagang diminta menghadap ke kantor Satpol PP Kota Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut/
Pedagang yang diduga melakukan tindak pidana ringan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka terancam diajukan ke pengadilan dengan sanksi membayar biaya penegakan perda sebesar Rp2,5 juta atau menjalani tiga bulan kurungan penjara.
(wib)