Penggerebekan Warung Miras di Bukittinggi Ricuh

Sabtu, 09 November 2019 - 03:05 WIB
Penggerebekan Warung...
Penggerebekan Warung Miras di Bukittinggi Ricuh
A A A
BUKITTINGGI - Penggerebekan warung tuak oleh warga di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berlangsung ricuh, Jumat (8/11/2019) malam. Pemilik warung yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras menolak ditertibkan dan menggebrak meja di depan petugas.

Pemilik warung meminta petugas juga menertibkan warung lain. Warga bersama polisi, Satpol PP, dan TNI yang tergabung dalam Tim Satuan Kerja Ketertiban dan Keamanan Kota (SK4) Bukittinggi, menggerebek warung tuak di Jalan Gulidiak, Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Penertiban warung diduga bocor. Saat digerebek, petugas mendapati warung dalam keadaan tutup. Pemilik warung yang mengaku sedang sakit, membantah menjual minuman keras.

Petugas pun meminta pemilik warung membuka pintu, namun pemilik warung berkilah kunci pintu hilang. Petugas bersama warga pun akhirnya terpaksa masuk ke dalam warung dengan cara memanjat jendela.

Saat digeledah, petugas mendapati jeriken dan kotak berisi tuak disimpan di dalam kamar. Penertiban pun berlangsung ricuh, saat Yohanes, pemilik warung melihat petugas menemukan barang bukti minuman keras.

Pemilik memukul meja menolak barang dagangannya disita petugas. Kericuhan berakhir setelah anak pemilik warung bersedia ditertibkan, jika warung tuak lain di sekitar lokasi juga ditertibkan. Penertiban dilanjutkan ke warung tuak lain.

Warga dan petugas menggeledah warung, menemukan jeriken berisi tuak, beberapa botol minuman keras jenis bir, dan 36 botol minuman keras cap kambing.

Seorang petugas Satpol PP Hendra Cipta menyebutkan, penertiban warung ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi ini kerap membunyikan musik keras hingga larut malam. Pengunjung warung yang pulang dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motor, kerap menjadi penyebab kecelakaan dan menabrak pagar rumah warga.

“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada warung tuak di daerah Sanjai Dalam di Gulidiak. Warga resah dan terganggu karena sering terdengar suara musik yang diputar keras, pengunjung yang mabuk-mabukan,” katanya.

Seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan di lokasi dibawa ke kantor Satpol PP. Untuk pedagang diminta menghadap ke kantor Satpol PP Kota Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut/

Pedagang yang diduga melakukan tindak pidana ringan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka terancam diajukan ke pengadilan dengan sanksi membayar biaya penegakan perda sebesar Rp2,5 juta atau menjalani tiga bulan kurungan penjara.
(wib)
Berita Terkait
Jelang Tahun Baru, Satpol...
Jelang Tahun Baru, Satpol PP Intensifkan Razia Miras dan Petasan
Petugas Sita Ratusan...
Petugas Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu Tamansari Jakbar
Gelar Razia Miras, Satpol...
Gelar Razia Miras, Satpol PP Pemko Gorontalo Sukses Amankan Ratusan Botol
Marak Peredaran Miras,...
Marak Peredaran Miras, DPRD Kobar Dukung Penambahan Personel Satpol PP
Oknum ASN di Kebumen...
Oknum ASN di Kebumen Jual Miras, Ada Bunker di Bawah Dapur Rumah
Satpol PP Pademangan...
Satpol PP Pademangan Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
7 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved