Buronan Interpol Amerika Kabur dengan Jebol Tembok Rudenim Bali
A
A
A
BADUNG - Buronan Interpol Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, Bali . Aparat di Bali kini melakukan pencarian besar-besaran.
Peristiwa itu baru diketahui saat tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Bali akan memindahkan penahanan Rabie ke Lapas Kerobokan. "Baru tahu kabur saat akan kita ambil," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan, Jumat (8/11/2019). (Baca juga: Polda Kepri Tangkap Buronan Interpol Republik Ceko)
Rabie kabur dengan cara menjebol tembok Rudenim yang berlokasi di Jimbaran, Kuta, Badung. Belum ada penjelasan bagaimana buronan negara adi kuasa itu bisa menjebol beton sel tahanan.
Imigrasi Bali belum memberikan penjelasan resmi dan terkesan menutupi kejadian, meski peristiwa itu sudah terjadi tiga hari lalu.
Rabie ditangkap Polda Bali 19 April 2018, menyusul adanya red notice dari Interpol. Pria berkebangsaan Lebanon itu menjadi buron kasus skimming di Amerika Serikat. Nilai kejahatan yang dilakukan sangat fantastis, sebesar Rp7 triliun.
Atas permintaan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat, Rabie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama sidang, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Pada 23 Oktober 2019, hakim memutuskan menolak permintaan ekstradisi sehingga Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan. Karena merupakan pelaku kejahatan, dia kemudian dipindahkan penahanannya ke Rudenim.
Atas putusan hakim, jaksa memilih banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bali menerima banding itu, 28 Oktober 2019. (Baca juga: Pelarian Kapal Buronan Interpol Itu Akhirnya Dihentikan Tim Menteri Susi)
Putusan banding itulah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk mengambil Rabie dan membawanya kembali Rabie ke Lapas Kerobokan. Namun saat jaksa eksekutor tiba di Rudenim, Rabie diketahui sudah kabur.
Didik mengatakan sudah mengajukan surat penjelasan resmi kepada Imigrasi. "Sampai sekarang belum ada jawaban," bebernya.
Peristiwa itu baru diketahui saat tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Bali akan memindahkan penahanan Rabie ke Lapas Kerobokan. "Baru tahu kabur saat akan kita ambil," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan, Jumat (8/11/2019). (Baca juga: Polda Kepri Tangkap Buronan Interpol Republik Ceko)
Rabie kabur dengan cara menjebol tembok Rudenim yang berlokasi di Jimbaran, Kuta, Badung. Belum ada penjelasan bagaimana buronan negara adi kuasa itu bisa menjebol beton sel tahanan.
Imigrasi Bali belum memberikan penjelasan resmi dan terkesan menutupi kejadian, meski peristiwa itu sudah terjadi tiga hari lalu.
Rabie ditangkap Polda Bali 19 April 2018, menyusul adanya red notice dari Interpol. Pria berkebangsaan Lebanon itu menjadi buron kasus skimming di Amerika Serikat. Nilai kejahatan yang dilakukan sangat fantastis, sebesar Rp7 triliun.
Atas permintaan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat, Rabie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama sidang, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Pada 23 Oktober 2019, hakim memutuskan menolak permintaan ekstradisi sehingga Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan. Karena merupakan pelaku kejahatan, dia kemudian dipindahkan penahanannya ke Rudenim.
Atas putusan hakim, jaksa memilih banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bali menerima banding itu, 28 Oktober 2019. (Baca juga: Pelarian Kapal Buronan Interpol Itu Akhirnya Dihentikan Tim Menteri Susi)
Putusan banding itulah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk mengambil Rabie dan membawanya kembali Rabie ke Lapas Kerobokan. Namun saat jaksa eksekutor tiba di Rudenim, Rabie diketahui sudah kabur.
Didik mengatakan sudah mengajukan surat penjelasan resmi kepada Imigrasi. "Sampai sekarang belum ada jawaban," bebernya.
(shf)