2019 Tak Lunasi Pajak, Pemkab Kobar Ancam Swiss Belinn Jalur Hukum
A
A
A
KOTA WARINGIN BARAT - Pemerinta Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) memberi batas waktu kepada manajemen hotel Swiss Belinn hingga akhir 2019 untuk melunasi tunggakan pajak hotel, restoran, dan PBB yang mencapai Rp5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka Pemkab Kobar akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah yang juga Ketua Tim Yustisi, berharap manajemen hotel Swiss Belinn kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah dalam waktu dekat. “Batas akhirnya tahun 2019, jika belum ada itikad baik, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah,” tegas Ahmadi, Rabu (6/11/2019).
Menurut Ahmadi, semua wajib pajak sudah diatur dalam undang-undang termasuk tunggakan pajak Swiss Bellin. “Pajak hotel ini kan, kita bukan minta ke pihak hotel, melainkan dari masyarakat atau tamu hotel. Mereka membayar pajak yang dititipkan ke Swiss Belinn, itu harus disetorkan kepada daerah, jika tidak disetorkan itu namanya penggelapan pajak,” ujar Ahmadi.
Ahmadi Riansyah membantah kalau dirinya sudah ada komunikasi dengan manager hotel. “Belum ada komunikasi dan pembicaraan apapun sampai hari ini, karena bukan urusan dengan personal melainkan urusan dengan pemerintah,” tegas Ahmadi Riansyah.
Meski demikian, pihaknya terus membuka ruang kepada manajemen hotel untuk bisa menyelesaikan persoalannya dengan pemerintah daerah. “Saya tidak kenal mereka, silahkan mereka selesaikan kepada pemerintah, kami dari Tim Yustisi menunggu penyelesaian tunggakan kepada pemerintah daerah karena itu uang masyarakat yang harus mereka setorkan kepada daerah,” pungkas Ahmadi.
Sementara itu, Manajer Sales Swiss Bellin Rizal Ali saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), tidak menjawab pertanyaan SINDOnews soal tunggakan pajak hotel Swiss Bellin.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah yang juga Ketua Tim Yustisi, berharap manajemen hotel Swiss Belinn kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah dalam waktu dekat. “Batas akhirnya tahun 2019, jika belum ada itikad baik, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah,” tegas Ahmadi, Rabu (6/11/2019).
Menurut Ahmadi, semua wajib pajak sudah diatur dalam undang-undang termasuk tunggakan pajak Swiss Bellin. “Pajak hotel ini kan, kita bukan minta ke pihak hotel, melainkan dari masyarakat atau tamu hotel. Mereka membayar pajak yang dititipkan ke Swiss Belinn, itu harus disetorkan kepada daerah, jika tidak disetorkan itu namanya penggelapan pajak,” ujar Ahmadi.
Ahmadi Riansyah membantah kalau dirinya sudah ada komunikasi dengan manager hotel. “Belum ada komunikasi dan pembicaraan apapun sampai hari ini, karena bukan urusan dengan personal melainkan urusan dengan pemerintah,” tegas Ahmadi Riansyah.
Meski demikian, pihaknya terus membuka ruang kepada manajemen hotel untuk bisa menyelesaikan persoalannya dengan pemerintah daerah. “Saya tidak kenal mereka, silahkan mereka selesaikan kepada pemerintah, kami dari Tim Yustisi menunggu penyelesaian tunggakan kepada pemerintah daerah karena itu uang masyarakat yang harus mereka setorkan kepada daerah,” pungkas Ahmadi.
Sementara itu, Manajer Sales Swiss Bellin Rizal Ali saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), tidak menjawab pertanyaan SINDOnews soal tunggakan pajak hotel Swiss Bellin.
(zil)