DPRD Minta Pemprov DKI Ekspos KUA-PPAS di Situs APBD
Selasa, 05 November 2019 - 17:01 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Ekspos KUA-PPAS di Situs APBD
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengunggah draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 ke situs resmi apbd.jakarta.go.id.
"Bagaimana pun juga, hak penganggaran ada di DPRD. Jadi tanggung jawab saya sebagai Ketua DPRD," ujar Prasetyo di Dedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Politikus PDIP itu menegaskan, apabila dokumen tersebut belum dimuat di situs resmi, dikhawatirkan tidak terjadi transparansi dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai dasar pembahasan RAPBD 2020. "Bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," tuturnya.
Prasetyo dalam waktu dekat bakal mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta guna meminta dokumen KUA-PPAS agar diekspos di situs resmi, sehingga masyarakat dan DPRD bisa mengawasi ataupun menyisir anggaran tersebut. "Kalau ada anggaran yang dianggap janggal, mari kita luruskan dengan pembahasan bersama, agar anggaran tersebut matang dan bisa dipertanggung jawabkan," tukasnya.
Perihal laporan warga Tanjung Priok, Sugiyanto, terkait dugaan pelanggaran kode etike yang dilakukan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana, Pras mengaku belum menerima surat tembusan dari Badan Kehormatan (BK). "Soal itu saya belum mendapat tembusan dari Badan Kehormatan," kata Pras.
Sekadar informasi, pada Senin kemarin warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD untuk melaporkan William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.
Politikus PSI itu dilaporkan Sugiyanto lantaran diduga melanggar kode etike DPRD yang memposting kejanggalan usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar, dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi melalui media sosial. "Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui keterangan pers .
Menurut dia, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam pasal 27 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat 2 ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
"Bagaimana pun juga, hak penganggaran ada di DPRD. Jadi tanggung jawab saya sebagai Ketua DPRD," ujar Prasetyo di Dedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Politikus PDIP itu menegaskan, apabila dokumen tersebut belum dimuat di situs resmi, dikhawatirkan tidak terjadi transparansi dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai dasar pembahasan RAPBD 2020. "Bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," tuturnya.
Prasetyo dalam waktu dekat bakal mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta guna meminta dokumen KUA-PPAS agar diekspos di situs resmi, sehingga masyarakat dan DPRD bisa mengawasi ataupun menyisir anggaran tersebut. "Kalau ada anggaran yang dianggap janggal, mari kita luruskan dengan pembahasan bersama, agar anggaran tersebut matang dan bisa dipertanggung jawabkan," tukasnya.
Perihal laporan warga Tanjung Priok, Sugiyanto, terkait dugaan pelanggaran kode etike yang dilakukan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana, Pras mengaku belum menerima surat tembusan dari Badan Kehormatan (BK). "Soal itu saya belum mendapat tembusan dari Badan Kehormatan," kata Pras.
Sekadar informasi, pada Senin kemarin warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD untuk melaporkan William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.
Politikus PSI itu dilaporkan Sugiyanto lantaran diduga melanggar kode etike DPRD yang memposting kejanggalan usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar, dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi melalui media sosial. "Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui keterangan pers .
Menurut dia, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam pasal 27 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat 2 ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
(thm)