DPRD Minta Pemprov DKI Ekspos KUA-PPAS di Situs APBD

Selasa, 05 November 2019 - 17:01 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI...
DPRD Minta Pemprov DKI Ekspos KUA-PPAS di Situs APBD
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengunggah draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 ke situs resmi apbd.jakarta.go.id.

"Bagaimana pun juga, hak penganggaran ada di DPRD. Jadi tanggung jawab saya sebagai Ketua DPRD," ujar Prasetyo di Dedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Politikus PDIP itu menegaskan, apabila dokumen tersebut belum dimuat di situs resmi, dikhawatirkan tidak terjadi transparansi dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai dasar pembahasan RAPBD 2020. "Bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," tuturnya.

Prasetyo dalam waktu dekat bakal mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta guna meminta dokumen KUA-PPAS agar diekspos di situs resmi, sehingga masyarakat dan DPRD bisa mengawasi ataupun menyisir anggaran tersebut. "Kalau ada anggaran yang dianggap janggal, mari kita luruskan dengan pembahasan bersama, agar anggaran tersebut matang dan bisa dipertanggung jawabkan," tukasnya.

Perihal laporan warga Tanjung Priok, Sugiyanto, terkait dugaan pelanggaran kode etike yang dilakukan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana, Pras mengaku belum menerima surat tembusan dari Badan Kehormatan (BK). "Soal itu saya belum mendapat tembusan dari Badan Kehormatan," kata Pras.

Sekadar informasi, pada Senin kemarin warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD untuk melaporkan William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.

Politikus PSI itu dilaporkan Sugiyanto lantaran diduga melanggar kode etike DPRD yang memposting kejanggalan usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar, dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi melalui media sosial. "Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui keterangan pers .

Menurut dia, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam pasal 27 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat 2 ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
(thm)
Berita Terkait
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
KUPA PPAS APBD DKI 2021...
KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI Ajukan Ajukan...
Pemprov DKI Ajukan Ajukan KUA-PPAS APBD 2023 Sebesar Rp85,57 Triliun
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
7 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
30 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved