Dua Pelaku Mutilasi Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 05 November 2019 - 10:32 WIB
Dua Pelaku Mutilasi...
Dua Pelaku Mutilasi Divonis 14 Tahun Penjara
A A A
KABUPATEN KEDIRI - Terdakwa Aris Sugianto dan Azis Prakoso pelaku mutilasi terhadap Budi Hartanto guru tari warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojorotoasal, Kota Kediri, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (5/11/2019). Majelis hakim menganggap kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sedis terhadap korban.

Jaksa penuntu umum (JPU) Mochammad Iskandar mengatakan, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti, di mana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang JPU buktikan dalam tuntutannya. "Tuntutan JPU adalah Pasal 338 junto dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun penjara, sesuai dengan kami," ujar Mochammad Iskandar.

Sedangkan kuasa hukum korban, Heri Sunoto mengatakan, sebenarnya putusan hakim tidak sesuai harapan keluarga korban. Sebab, keluarga korban meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Kami akan melakukan pengajuan hak restitusi, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Akibat kejadian ini, pendapatan yang bisa dibantu korban untuk keluarga hilang. Dari situ, pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi," kata Her Sunoto.
(zil)
Berita Terkait
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Pengunjung Serang Pelaku...
Pengunjung Serang Pelaku Penembakan Massal AS Saat Sidang
Pembunuh Suaminya Hanya...
Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 13 Tahun, Istri Korban Ngamuk di Ruang Sidang
Divonis 12 Tahun, Keluarga...
Divonis 12 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Arga Makmur
Sidang Vonis Pembunuhan...
Sidang Vonis Pembunuhan Ricuh, Keluarga Terdakwa Protes
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditolak, Massa Ricuh di PN Jakarta Selatan
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
14 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
22 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
53 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved