Dua Pelaku Mutilasi Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 05 November 2019 - 10:32 WIB
Dua Pelaku Mutilasi...
Dua Pelaku Mutilasi Divonis 14 Tahun Penjara
A A A
KABUPATEN KEDIRI - Terdakwa Aris Sugianto dan Azis Prakoso pelaku mutilasi terhadap Budi Hartanto guru tari warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojorotoasal, Kota Kediri, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (5/11/2019). Majelis hakim menganggap kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sedis terhadap korban.

Jaksa penuntu umum (JPU) Mochammad Iskandar mengatakan, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti, di mana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang JPU buktikan dalam tuntutannya. "Tuntutan JPU adalah Pasal 338 junto dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun penjara, sesuai dengan kami," ujar Mochammad Iskandar.

Sedangkan kuasa hukum korban, Heri Sunoto mengatakan, sebenarnya putusan hakim tidak sesuai harapan keluarga korban. Sebab, keluarga korban meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Kami akan melakukan pengajuan hak restitusi, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Akibat kejadian ini, pendapatan yang bisa dibantu korban untuk keluarga hilang. Dari situ, pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi," kata Her Sunoto.
(zil)
Berita Terkait
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Pengunjung Serang Pelaku...
Pengunjung Serang Pelaku Penembakan Massal AS Saat Sidang
Pembunuh Suaminya Hanya...
Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 13 Tahun, Istri Korban Ngamuk di Ruang Sidang
Divonis 12 Tahun, Keluarga...
Divonis 12 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Arga Makmur
Sidang Vonis Pembunuhan...
Sidang Vonis Pembunuhan Ricuh, Keluarga Terdakwa Protes
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditolak, Massa Ricuh di PN Jakarta Selatan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
19 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved