Dua Pelaku Mutilasi Divonis 14 Tahun Penjara
A
A
A
KABUPATEN KEDIRI - Terdakwa Aris Sugianto dan Azis Prakoso pelaku mutilasi terhadap Budi Hartanto guru tari warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojorotoasal, Kota Kediri, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (5/11/2019). Majelis hakim menganggap kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sedis terhadap korban.
Jaksa penuntu umum (JPU) Mochammad Iskandar mengatakan, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti, di mana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang JPU buktikan dalam tuntutannya. "Tuntutan JPU adalah Pasal 338 junto dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun penjara, sesuai dengan kami," ujar Mochammad Iskandar.
Sedangkan kuasa hukum korban, Heri Sunoto mengatakan, sebenarnya putusan hakim tidak sesuai harapan keluarga korban. Sebab, keluarga korban meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Kami akan melakukan pengajuan hak restitusi, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Akibat kejadian ini, pendapatan yang bisa dibantu korban untuk keluarga hilang. Dari situ, pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi," kata Her Sunoto.
Jaksa penuntu umum (JPU) Mochammad Iskandar mengatakan, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti, di mana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang JPU buktikan dalam tuntutannya. "Tuntutan JPU adalah Pasal 338 junto dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun penjara, sesuai dengan kami," ujar Mochammad Iskandar.
Sedangkan kuasa hukum korban, Heri Sunoto mengatakan, sebenarnya putusan hakim tidak sesuai harapan keluarga korban. Sebab, keluarga korban meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Kami akan melakukan pengajuan hak restitusi, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Akibat kejadian ini, pendapatan yang bisa dibantu korban untuk keluarga hilang. Dari situ, pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi," kata Her Sunoto.
(zil)