Pembunuh Sadis Juragan Rongsok Divonis Mati
A
A
A
MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis hukuman mati Priyono alias Yoyok terdakwa pembunuhan Eko Yuswantoro juragan rongsokan yang mayatnya dibakar di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2019). Sedangkan Dantok Narianto alias Gundul, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Sadisnya lagi, untuk menghilangkan jejak kedua terdakwa membakar mayat korban di kebun jagung
Jalannya sidang berlangsung tenang, namun menjadi ricuh setelah pembacaan vonis. Pasalnya, keluarga korban marah dan kecewa karena tidak mendengar dan melihat langsung pembacaan vonis. Keluarga korban datang siang, sementara sidang berlangsung sejak pagi. Keluarga korban yang datang dari Madiun, kecewa mereka tidak diberitahu bahwa sidang dimulai sejak pagi. Misilah, ibu korban, histeris lalu pingsan. Petugas medis dan anggota kepolisian langsung mengevakuasli ibu korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudi Hartono menjelaskan, vonis belum memilki hukum tetap. Sehingga, masih ada upaya di Pengadilan Tinggi. Khusus vonis 20 tahun Dantok Narianto alias Gundul, kejaksaan segera mengkaji putusan hakim tersebut.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Alex Askohar mengatakan, pihaknya meminta vonis yang seadil adilnya untuk kliennya. "Priyono alias Yoyok punya anak kecil, butuh nafkah untuk kelangsungan hidup sehari-hari, termasuk biaya sekolah. Kami akan mengajukan banding, diterima atau tidak, kita serahkan ke majelis hakim," katanya.
Vonis hakim tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Sadisnya lagi, untuk menghilangkan jejak kedua terdakwa membakar mayat korban di kebun jagung
Jalannya sidang berlangsung tenang, namun menjadi ricuh setelah pembacaan vonis. Pasalnya, keluarga korban marah dan kecewa karena tidak mendengar dan melihat langsung pembacaan vonis. Keluarga korban datang siang, sementara sidang berlangsung sejak pagi. Keluarga korban yang datang dari Madiun, kecewa mereka tidak diberitahu bahwa sidang dimulai sejak pagi. Misilah, ibu korban, histeris lalu pingsan. Petugas medis dan anggota kepolisian langsung mengevakuasli ibu korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudi Hartono menjelaskan, vonis belum memilki hukum tetap. Sehingga, masih ada upaya di Pengadilan Tinggi. Khusus vonis 20 tahun Dantok Narianto alias Gundul, kejaksaan segera mengkaji putusan hakim tersebut.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Alex Askohar mengatakan, pihaknya meminta vonis yang seadil adilnya untuk kliennya. "Priyono alias Yoyok punya anak kecil, butuh nafkah untuk kelangsungan hidup sehari-hari, termasuk biaya sekolah. Kami akan mengajukan banding, diterima atau tidak, kita serahkan ke majelis hakim," katanya.
(zil)