Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP 2020, Ini Jumlahnya

Jum'at, 01 November 2019 - 16:12 WIB
Gubernur Sulawesi Utara...
Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP 2020, Ini Jumlahnya
A A A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku awal 2020 sebesar Rp3.310.723 atau Rp3,31 juta per bulan.

Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen jika dibandingkan dengan UMP saat ini sebesar Rp3.051.076.

Gubernur Sulut seperti pada surat resmi penetapan itu menyatakan besaran penetapan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Jumat 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.310.723,” kata Olly saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP di kediamannya, Kabupaten Minahasa Utara.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Olly menerangkan ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktifitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)