Cabuli Murid di Parkiran Mal, Guru Olahraga Diganjar 12 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:54 WIB
Cabuli Murid di Parkiran Mal, Guru Olahraga Diganjar 12 Tahun Penjara
Cabuli Murid di Parkiran Mal, Guru Olahraga Diganjar 12 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mulya Isnendar Affandi.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya berinisial PSK (17) itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp60 Juta subsider enam bulan kurungan penjara. Oknum guru olahraga di salah satu SMA swasta di Kota Cilegon itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulya Isnendar Affandi dengan 12 tahun dan denda 60 juta apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Arief saat membacakan putusan, Rabu (30/10/2019). (Baca juga: Obati Anak Sakit ke Dukun, Ibu Muda Jadi Korban Pencabulan)

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang guru, perbuatan terdawka melanggar norma agama, dan sosial, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum terdakwa selama persidangan bersikap sopan,” kata Arief disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Wandi Batubara.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa yakni 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan. (Baca juga: Atas Nama Cinta, Siswi SMA Serahkan Kesucian pada Kekasih)

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengaku akan mengambil upaya banding karena vonisnya dirasa memberatkannya. Sedangkan pihak jaksa mengaku pikir-pikir.

Kasus asusila ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada orang tuanya pada 26 Maret 2019 yang lalu. Korban mengakui bahwa dia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil saat berada di Parkiran Mal di Kota Cilegon.

Kedua orangtua korban lalu melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Cilegon. Korban menyatakan bahwa usai melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban agar tidak melaporkan kepada keluargnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9283 seconds (0.1#10.140)