Diduga Cabuli 15 Santriwati, Ketua Yayasan Ponpes di Serang Diringkus
loading...
A
A
A
SERANG - JM, ketua yayasan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang diringkus Polresta Serang di Ciruas pada pukul 01.00 WIB. Penangkapan terhadap JM ini terkait dugaan pencabulan terhadap 15 santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku sudah diamankan di Maporesta Serang. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)
"Iya sudah di amankan. Kejadian itu kami gelar perkara dan sudah di amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tadi malam di daerah Ciruas, sekira jam 01.00 WIB," kata Indra, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)
Ia menerangkan, JM ditangkap disebuah rumah di daerah Ciruas. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum mengetahui atas kepemilikan rumah tersebut. "Ya di rumah daerah situ. Tapi nggak tahu rumah siapanya," terangnya.
Sejauh ini, kata Indra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam guna mengungkap kasus pencabulan dengan modus memberikan ilmu wiridan. "Kalau itu belum tanya, kami fokus ke kasusnya saja pencabulannya. Masih proses," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini dapat diungkap setelah keluarga korban melaporkan perkara kepada Polresta Serang sejak 22 Juli 2020. Pelaku dapat ditangkap pasca ratusan warga dan santri menggerudug Pesantren yang di pimpin JM.
Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku sudah diamankan di Maporesta Serang. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)
"Iya sudah di amankan. Kejadian itu kami gelar perkara dan sudah di amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tadi malam di daerah Ciruas, sekira jam 01.00 WIB," kata Indra, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Lelah Diperiksa, Ini Penampakan Artis VS di Mapolresta Bandar Lampung)
Ia menerangkan, JM ditangkap disebuah rumah di daerah Ciruas. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum mengetahui atas kepemilikan rumah tersebut. "Ya di rumah daerah situ. Tapi nggak tahu rumah siapanya," terangnya.
Sejauh ini, kata Indra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam guna mengungkap kasus pencabulan dengan modus memberikan ilmu wiridan. "Kalau itu belum tanya, kami fokus ke kasusnya saja pencabulannya. Masih proses," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini dapat diungkap setelah keluarga korban melaporkan perkara kepada Polresta Serang sejak 22 Juli 2020. Pelaku dapat ditangkap pasca ratusan warga dan santri menggerudug Pesantren yang di pimpin JM.
(shf)