5 Pelaku Suap Pilkades di Kediri Ditangkap

Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:01 WIB
5 Pelaku Suap Pilkades...
5 Pelaku Suap Pilkades di Kediri Ditangkap
A A A
KEDIRI - Lima orang warga dari dua kecamatan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian karena melakukan praktik suap dalam pilkades serentak , Rabu (30/10/2019). Kelimanya masing-masing adalah Suprapto, Heri Pritanto dan Impron warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Selain itu Sugiono dan Jumino warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan

Pelaku dari dua kelompok masyarakat ini memberikan uang dan iming-iming bahan makanan dengan tujuan mempengaruhi pilihan. Dari pengungkapan dua kasus tersebut polisi menyita ratusan lembar amplop berisi uang jutaan rupiah, kartu bernomor dan foto kandidat calon serta daftar nama pemilih.

Suprapto, Heri Pritanto dan Impron diringkus di desanya karena kedapatan membagi-bagikan uang senilai Rp100 ribu didalam amplop kepada warga agar memilih calon Kepala Desa Suryanto nomor urut 2. Sedangkan Sugiono dan Jumino juga ditangkap d? desanya yakni di Desa Kaliboto setelah memberikan kupon bertuliskan nomor 2 pilihanku kepada warga supaya mencoblos calon kepala desa setempat bernama Agus Muhammad Yusuf.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Idrayana didampingi Kasatreskrim AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pelaku menjanjikam jika cakades tersebut terpilih kupon itu bisa ditukarkan untuk mengambil beras seberat 10 kilogram.

“Para pelaku ini melakukan tindakan suap dengan modus operandi yang berbeda sehingga Pasal yang disangkakan berbeda yakni Pasal 149 Junto 55 KUHP dan Pasal 53 Junto Pasal 149 serta Pasal 55 KUHP tentang suap dan tindakan kejahatan untuk melawan peraturan yang sudah ada,” ungkap Kapolres.

Dari kasus ini, kata Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 207 amplop berisi uang Rp100 ribu dan 5 lembar kupon bertuliskan nomor dua pilihan yang berstempel team 2 dibelakangnya. “Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 bulan sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun pelaku diberi hukuman wajib lapor dan kasus ini masih dalam proses hingga pengadilan,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ricuh Pemilihan Calon...
Ricuh Pemilihan Calon Kades di Bancelok Madura
Beda Pilihan saat Pilkades,...
Beda Pilihan saat Pilkades, 5 Keluarga di Toli-Toli Diusir Pemilik Lahan
Calon Kepala Desa di...
Calon Kepala Desa di Sinjai Diimbau Tak Berkegiatan di Masa Tenang
Pemilihan Kepala Desa...
Pemilihan Kepala Desa Serentak Sinjai, Berikut Daftar Pemenangnya
Ratusan Tiang Listrik...
Ratusan Tiang Listrik di Pati Dicabut Paksa, Pelaku Diduga Mantan Kades
263 Calon Kades Bertarung...
263 Calon Kades Bertarung pada Ajang Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved