5 Pelaku Suap Pilkades di Kediri Ditangkap

Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:01 WIB
5 Pelaku Suap Pilkades...
5 Pelaku Suap Pilkades di Kediri Ditangkap
A A A
KEDIRI - Lima orang warga dari dua kecamatan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian karena melakukan praktik suap dalam pilkades serentak , Rabu (30/10/2019). Kelimanya masing-masing adalah Suprapto, Heri Pritanto dan Impron warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Selain itu Sugiono dan Jumino warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan

Pelaku dari dua kelompok masyarakat ini memberikan uang dan iming-iming bahan makanan dengan tujuan mempengaruhi pilihan. Dari pengungkapan dua kasus tersebut polisi menyita ratusan lembar amplop berisi uang jutaan rupiah, kartu bernomor dan foto kandidat calon serta daftar nama pemilih.

Suprapto, Heri Pritanto dan Impron diringkus di desanya karena kedapatan membagi-bagikan uang senilai Rp100 ribu didalam amplop kepada warga agar memilih calon Kepala Desa Suryanto nomor urut 2. Sedangkan Sugiono dan Jumino juga ditangkap d? desanya yakni di Desa Kaliboto setelah memberikan kupon bertuliskan nomor 2 pilihanku kepada warga supaya mencoblos calon kepala desa setempat bernama Agus Muhammad Yusuf.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Idrayana didampingi Kasatreskrim AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pelaku menjanjikam jika cakades tersebut terpilih kupon itu bisa ditukarkan untuk mengambil beras seberat 10 kilogram.

“Para pelaku ini melakukan tindakan suap dengan modus operandi yang berbeda sehingga Pasal yang disangkakan berbeda yakni Pasal 149 Junto 55 KUHP dan Pasal 53 Junto Pasal 149 serta Pasal 55 KUHP tentang suap dan tindakan kejahatan untuk melawan peraturan yang sudah ada,” ungkap Kapolres.

Dari kasus ini, kata Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 207 amplop berisi uang Rp100 ribu dan 5 lembar kupon bertuliskan nomor dua pilihan yang berstempel team 2 dibelakangnya. “Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 bulan sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun pelaku diberi hukuman wajib lapor dan kasus ini masih dalam proses hingga pengadilan,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ricuh Pemilihan Calon...
Ricuh Pemilihan Calon Kades di Bancelok Madura
Beda Pilihan saat Pilkades,...
Beda Pilihan saat Pilkades, 5 Keluarga di Toli-Toli Diusir Pemilik Lahan
Calon Kepala Desa di...
Calon Kepala Desa di Sinjai Diimbau Tak Berkegiatan di Masa Tenang
Pemilihan Kepala Desa...
Pemilihan Kepala Desa Serentak Sinjai, Berikut Daftar Pemenangnya
263 Calon Kades Bertarung...
263 Calon Kades Bertarung pada Ajang Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi
Usulan Anggaran Pilkada...
Usulan Anggaran Pilkada Sumsel Belum Direspon Pemprov
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
5 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
7 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
7 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
9 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
9 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved